Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
Burma Penjara Staf PBB Yang Terlibat Bentrokan Sektarian
Tuesday 28 Aug 2012 10:44:11

Kelompok Rohingya yang melarikan diri dari Rakhine ditahan setibanya di Bangladesh (Foto: Ist)
BURMA, Berita HUKUM - PBB mengatakan pengadilan di Burma menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga staf organisasi itu karena terlibat dalam kerusuhan sektarian di negara bagian Rakhine, Senin (27/8).

Juru bicara PBB mengatakan salah seorang dari mereka bekerja untuk badan pengungsi PBB, satu orang di program pangan dunia (WFP) dan seorang lainnya bekerja di organisasi terkait PBB.

Dua di antara mereka dihukum enam tahun dan tiga tahun penjara atas dakwaan pembakaran dan memicu kerusuhan sementara staf yang bekerja di WFP diganjar dua tahun.

"Mereka dapat dibebaskan berdasarkan pengampunan dari presiden", kata pejabat PBB.

Satu orang dari mereka adalah pemeluk Buddha dan dua lainnya Muslim.

Lima staf PBB lain yang ditahan atas tuduhan serupa dibebaskan tanpa dakwaan pertengahan Agustus lalu setelah PBB meminta mereka dibebaskan.

Sejumlah laporan menyebutkan staf PBB yang ditahan adalah warga negara Burma.

Bentrokan antara kelompok Buddha dan Muslim di negara bagian Rakhine menyebabkan puluhan orang dari dua kelompok itu tewas sejak Juni lalu, menurut data pemerintah.

Namun organisasi hak asasi memperkirakan jumlah korban jauh lebih tinggi.

Organisasi HAM yang berkantor di New York, Human Rights Watch menuduh pasukan Burma melepaskan tembakan ke arah warga Muslim Rohingya selama kerusuhan itu.

Sejumlah negara di dunia Islam, termasuk negara yang tergabung dalam Organisasi Konperensi Islam (OKI) mengecam Burma atas kekerasan tersebut dan juga atas perlakukan terhadap Muslim Rohingya yang tidak diakui sebagai warga negara.

Pemerintah Burma menganggap kelompok Rohingnya sebagai pendatang gelap.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait PBB
 
Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]