Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gratifikasi
Bupati Tabanan Bali Terima Gratifikasi Ratusan Juta
Monday 21 Jan 2013 15:39:18

Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan Bali saat mendatangi gedung KPK, Senin (21/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan Bali menyerahkan gratifikasi sejumlah barang dan uang sebesar Rp 400 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika ditotal mencapai Rp 500 juta. Barang-barang dan uang tunai itu dia dapat saat ia menggelar acara pernikahan akhir tahun lalu.

Ia melaporkan ke lembaga anti korupsi ini karena tidak ingin terjerat kasus yang dibenci masyarakat ini. Selain itu, katanya, sebagai menjabat publik ia sadar bahwa tidak bisa menerima pemberian begitu saja. "Apa yang kita laporkan tentunya sesuai dengan peraturan yang kita laksanakan. Menjalin komunikasi dengan baik, tentunya dapat memberikan contoh bahwa kita sebagai pejabat publik wajib hukumnya memberikan laporan," kata Eka di gedung KPK, Senin (21/1).

Jika pejabat publik sudah bisa berlaku taat hukum, maka tentunya akan memberikan suatu hal yang positif bagi masyarakat. Ia merinci ada beberapa barang-barang yang ia dapat dari pemberian itu, antara lain berupa souvenir, tas, sejumlah uang, dan lain-lain. Hal itulah yang akan dilaporkannya ke lembaga KPK. "Untuk barang-barang itu bermacam-macam karena saya tidak tahu harganya, ada juga uang tunai kira-kira 400 juta. Totalnya kira-kira Rp 500 juta," tambahnya.

Saat rekan-rekannya memberikan sejumlah uang dan barang-barang, saat itu ia tidak bisa menolak atau pun menghimbau agar tidak memberikan hadiah, apalagi berharap dan sangat mengharapkan. "Rekan-rekan datang dengan sendirinya. Kita tidak pernah minta dan mengharapkan apapun. Kalo kita mempunyai hajatan, pejabat publik harus melaporkan, itu suatu hal yang wajar dan jangan ditakuti," ujarnya.

Seperti diketahui, Ni Putu Eka Wiryastuti melangsungkan pernikahan secara Hindu dengan Bambang Aditya, pada Sabtu (15/12) tahun lalu. Pada saat menikah itulah banyak rekan-rekannya yang memberikan kado, parcel, maupun sejumlah uang pada dirinya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Gratifikasi
 
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
 
Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
 
Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
 
Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
 
Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]