Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
CPNS
Bupati Seluma Serahkan 249 SK CPNS Tahun 2019
2019-03-26 16:20:38

Tampak suasana acara penyerahan SK CPNS di halaman kantor Bupati Seluma, Bengkulu.(Foto: BH /aty)
SELUMA, Berita HUKUM - Pembagian SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum di kabupaten Seluma, Bengkulu yang dihadiri unsur Tripika dan SKPD d ihalaman Kantor Bepati Seluma, provinsi Bengkulu berjalan dengan hikmad pada, Selasa (26/3).

Bupati Seluma H. Bundra Jaya, SH. MH saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa mulai hari ini para CPNS sudah resmi menjadi CPNS kabupaten Seluma. "Artinya perubahan keseharian aktivitas jelas berubah dan silahkan pelajari PP 53 tahun 2010 sebagai pedoman sebagai ASN," jelas Bupati, Selasa (36/3).

"Selama satu tahun kedepan sebagai cpns, agar bekerja yang rajin sehingga tidak ada halangan untuk dilantik menjadi PNS."

Bundra Jaya juga menjelaskan, bila nanti sudah dilantik menjadi ASN, tidak boleh mengajukan pindah ketempat lain, sesuai aturan yang sudah ditentukan, mengingat kabupaten Seluma kekurangan pegawai.
.
"Mulai tanggal 1 April 2019 seluruh cpns ini sudah bisa menerima gaji perdananya. Artinya itulah yang patut disyukuri kepada 249 yang baru mendapatkan SK untuk menjalankan tugas yang rajin sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya..
Dan terakhir Bupati berpesan kepada yang CPNS yang sudah berkeluarg/menikah, untuk memberikan pemahaman terkait pekerjaan baru yang baru di amanahkan, sehingga dalam menjalan tugasnya dapat berjalan sesuai harapan. .

Sementara, salah satu dari peserta penerima SK CPNS yakni Susi sebagai Guru Agama Islam mengatakan, sangat bersyukur atas pembagian SK CPNS hari ini, sehingga akan melakukan tugas dengan rajin.

"Sangat berterimakasih dengan Pemerintah Seluma, daerah Seluma mengingat berapa ribu peserta yang berkompetisi kemarin saat tes CPNS ,yang memakan waktu dan perjuangan yang panjang, sehingga hari ini mendapatkan SK, ini hal yang sangat luar biasa," jelas Susi.(bh/aty)


 
Berita Terkait CPNS
 
Kajati Kalbar Tinjau Langsung Tes SKD CPNS Kejaksaan RI
 
Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan 434 Formasi CPNS
 
Ini Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
 
Rekrutmen CNPS 2019 dan PPPK Dibuka 25 Oktober, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
 
Bupati Seluma Serahkan 249 SK CPNS Tahun 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]