Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap
Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Firli: Kasus Dugaan Suap
2022-08-12 09:57:06

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Pemalang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Peristiwa OTT itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati atas nama MAW," ujar Firli, dikutip dari cnnindonesia, Jum'at (12/8).

Dikatakan Firli, pihaknya menangkap Bupati Pemalang atas dugaan tindak pidana penyuapan atau suap. Firli juga mengatakan, sejumlah pihak turut diamankan dalam OTT tersebut.

"MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi suap," ungkap Firli.

Berdasarkan informasi, disebutkan bahwa penyidik KPK menangkap 21 orang lebih. Hingga berita ini ditulis, dikabarkan tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif di KPK.

"Rekan-rekan penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan ke publik," tambah Firli.

Seperti kabar beredar sehari sebelum OTT, Bupati Mukti Agung Wibowo (MAW) melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, di Ruang Aula BKD Pemalang Rabu (10/8) sore.

Sekedar diketahui di Pilkada Pemalang, Mukti Agung Wibowo menjadi calon dari parpol pengusung PPP dan Gerindra. Kasus dugaan suap tersebut berawal adanya informasi dari IPW (Indonesia Police Watch) yang meminta pihak KPK melakukan pemantauan terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap/gratifikasi terhadap Bupati Pemalang.

"IPW (Indonesia Police Watch) mendesak KPK melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap/gratifikasi terhadap Bupati Pemalang MAW," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7) lalu.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Suap
 
Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Firli: Kasus Dugaan Suap
 
Sidang Lanjutan Kasus Suap Rp 5,7 Milyar Terdakwa AGM Bupati Penajam Paser Utara
 
Pengacara Tegaskan Hendriko Sembiring Tidak Memberi Suap Ke Bupati Pakpak Bharat
 
Pemerintah Daerah Kaur Terkesan Ragu Sikapi ASN Tersandung Kasus Suap
 
Kasus Suap Perizinan, Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]