Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejatisu
Bupati Nisel Diperiksa Kejatisu Terkait Dana Bencana Alam
Tuesday 28 May 2013 17:42:15

Bupati Nias Selatan (Nisel), Idealisman Dachi.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Bupati Nias Selatan (Nisel), Idealisman Dachi memenuhi panggilan Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat pada Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Nias Selatan Tahun 2011 senilai Rp. 5 Milyar.

Idealisman Dachi di sela-sela pemeriksaan kepada wartawan, Selasa (28/5) menyatakan kalau perkara itu timbul akibat adanya kesalahan persepsi tentang besarnya dana tanggap darurat bencana itu hanya diperuntukan pada Kecamatan Mazo. Padahal katanya, keputusan tanggap darurat bencana yang dikeluarkannya adalah untuk 8 Kecamatan di Nisel.

"Kasus mazo, inikan hanya mazo itukan hanya branded, padahal sebenarnya bencana alam itu terjadi di wilayah nias selatan, kan gitu, maka keputusan saya mengeluarkan tanggap darurat itu adalah bukan tanggap darurat kecamatan mazo, itu adalah tanggap darurat untuk wilayah nias selatan," tegas Dachi.

Dachi diperiksa oleh tim intel Kejati Sumut berdasarkan pengembangan setelah sebelumnya Kepala BPBD Nisel, Arototona Mendrofa dalam kasus itu, telah menjadi terdakwa dan perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Anehnya, dalam persidangan terungkap kalau kerugian negara yang dikeluarkan oleh pihak BPKP Sumut ada dua versi. Pertama BPKP mengeluarkan data kerugian negara yang mencengangkan, hanya sejumlah Rp. 40 ribu dan ada data kerugian lagi dari BPKP sebesar Rp. 200 Jutaan.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kejatisu
 
Dirut RSUD Perdagangan Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
 
Peringati 55 Tahun Adhyaksa, Kejatisu Donor Darah
 
Kasus Rusunawa, Januar Mengaku Bahwa Pembayaran Sesuai Perintah Walikota
 
GERNIS dan BMNIS Demo Tuntut Kejatisu Tahan Wabup Nisel
 
Bupati Nisel Diperiksa Kejatisu Terkait Dana Bencana Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]