Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Bupati Nelson Beri Ucapan Selamat kepada Suharso Monoarfa
2019-10-23 20:09:52

Bupati Nelson Pomalingo saat bersama Menteri Suharso Monoarfa (Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pasca Presiden Jokowi melantik Menteri Kabinet Jokowi Indonesia Maju periode 2019-2024 di Jakarta, Rabu (23/10), masyarakat Provinsi Gorontalo merasa bangga dengan dipilihanya 2 orang putra daerah Gorontalo, Suharso Monoarfa, sebagai Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas serta Zainudin Amali sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Ungkapan rasa bangga masyarakat Gorontalo itu disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Gorontalo. Prof. Nelson Pomalingo yang siang ini usai menemui dan memberikan selamat kepada Suharso Monoarfa, sebagai Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas RI.

Menurut Bupati Nelson, terpilihnya putra Gorontalo sebagai Menteri Kabinet Jokowi, membuktikan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) Gorontalo, patut di acungi jempol. Pasalnya, saat ini tokoh-tokoh dari Provinsi Gorontalo, menduduki posisi strategis, baik Eksekutif maupun Legislatif.

"Gorontalo, memang hebat. Kita daerah yang subur dan mampu mendorong SDM bagus. Kita berharap hal seperti ini kita terus tumbuhkan, dengan harapan kita saling mendorong bukan saling mematikan, dengan tokoh-tokoh Gorontalo di Jakarta yaitu Rahmat Gobel (RG), Fadel Muhammad (FM), Zainuddin Amali (ZA), dan Suharso Monoarfa (SM), maka menjadi energi dan spirit membangun Gorontalo," ungkap Bupati, Rabu (23/10).

Kepada kedua Putra Daerah yang baru dilantik menjadi Menteri, Bupati Nelson berharap hal itu menjadi spirit bagi Masyarakat Gorontalo untuk membangun Daerah.

"Selamat atas dilantiknya pak Suharso Monoarfa sebagai Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas serta Pak Zainudin Amali sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Kami masyarakat Gorontalo merasa Bangga," pungkas Nelson.(bh/ra)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]