Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Bupati Lebak Iti Octavia Menghadiri Panggilan KPK, Jadi Saksi Tersangka Atut dan Akil
Wednesday 19 Feb 2014 22:58:21

Iti Octavia Jayabaya, SE, MM Bupati Lebak.(Foto: Istimewa)
JAKARTA , Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali terus keterangan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Undangan yang ditujukan pada Bupati Kabupaten Lebak yakni Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi yang juga dipanggil untuk menjadi Saksi terkait Kasus ini.

Priharsa Nugraha selaku Kabag pemberitaan dan publikasi KPK juga menerangkan, selain Bupati Lebak Iti Octavia politisi partai Demokrat ini, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi partai Golkar yaitu Pepep Faisaludin, juga yang sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Lebak, Ade Sumardi dipanggil KPK untuk diperiksa penyidik KPK, yang terjadwal hari ini, Rabu (19/2).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Priharsa.

Masalah kasus penanganan perkara sengketa Pilkada ini sudah menyeret orang nomor 1 di Banten, Gubernur Banten (RAC) Ratu Atut Chosiyah dan adiknya (TCW) Tubagus Chaery Wardhana, serta mantan ketua MK Akil Mochtar sebagai Tersangka.

Kronologis dari kasus ini berawal dari penangkapan ketua MK saat itu, karena Akil Mochtar kedapatan menerima suap untuk mengurus sidang sengketa Pilkada di MK.

Sangkaan terhadap Akil yang menerima suap dari Tubagus Chaery Wardhana dengan 'mahar' sebesar Rp.1 miliar dan Setelah dikembangkan, penyidik akhirnya menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut sebagai tersangka selanjutnya. Atut disangka turut serta bersama-sama menyuap Akil.(bhc/bar)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]