Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Bupati Laporkan PT.Medco ke Gubernur Aceh
Friday 07 Jun 2013 15:15:20

Hasballah Bin M.Thaib didampingi Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk. Alauddin berdialog dengan Dr. Zaini Abdullah di Meuligo Gubernur.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar).
ACEH, Berita HUKUM - Pembangunan Rumah Sakit Idi yang seyogyanya akan di bangun PT.Medco E&P Malaka terhenti, Hal tersebut dilaporkan Bupati Aceh Timur Hasballah Bin M.Thaib ke Gubernur Aceh, dr.H.Zaini Abdullah, kamis (6/6) di Meuligo
Gubernur Aceh.

Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Timur, melalui siaran pers (Press Release) nya, yang diterima media ini Jum'at 7/6 mengatakan, Bupati Aceh Timur dihadapan Gubernur Aceh meminta agar pihak PT.Medco melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Idi tersebut.

"Kami Pemkab Aceh Timur mempertanyakan keutuhan dana CD Medco tahap pertama Rp70 miliar untuk pembangunan RS
di Idi, Kita juga meminta Medco melanjutkan rencana pembangunan tahap
pertama, yang sudah dihentikan hampir setahun, agar dana CD bisa dinikmati masyarakat menengah ke bawah," Kata Bupati di depan Gubernur Aceh.

Bupati juga menambahkan pihak Medco saat ini melakukan eksplorasi di Blok A yang berada di wilayah Kecamatan Julok –
Peureulak akan memberikan Rp70 miliar dari Rp200 miliar dana CSR ke Kabupaten Aceh Timur yang akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Idi.

Namun setelah dilakukan peletakan batu pertama saat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf hingga kini belum ada
tanda-tanda pembangunan lanjutan, Pemkab mengharapkan ketegasan Pemerintah Aceh.

"Keinginan Pemkab Aceh Timur agar Medco menyahuti keinginan masyarakat untuk membangun RSUD berlantai satu, dikarenakan perekonomian masyarakat Aceh Timur masih menengah kebawah, perencanaan Medco, RSUD tersebut akan dibangun berlantai tiga”, Lanjut Hasballah.

"Gubernur Aceh langsung menyambut baik keinginan masyarakat Aceh Timur melalui Bupati, segera memanggil
pimpinan PT Medco untuk meneruskan pembangunan RSUD di Idi, Kita akan bantu apapun aspirasi Pemkab demi kemajuan wilayah, apalagi pembangunan RS Medco Idi, sudah
ada dalam kesepahaman antara Medco dan Pemkab Aceh Timur," kata H.Zaini Abdullah.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]