Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Alkes
Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
Thursday 27 Feb 2014 00:24:54

Ilustrasi. Pengadilan Tipikor Medan.(Foto: Istimewa)
MEDAN, Berita HUKUM - Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Wildan Aswan Tanjung yang hadir menjadi saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Labusel senilai Rp 18 miliar, membantah pernah dijanjikan fee.

"Tidak pernah sama sekali dijanjikan diberikan uang,"ujar Wildan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/2).

Ia bahkan mengatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu dengan para terdakwa yaitu Rusman Lubis selaku Kadis Kesehatan Labusel, Syahrul'An selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan Johan Winata serta Johan Tancho selama urusan proyek tersebut berlangsung.

Mendengar keterangannya itu, Julisman selaku pengacara terdakwa Rusman Lubis menanyakan apakah pengadaan Alkes tersebut dibahas di Pemkab dan DPRD Labusel setelah anggaran turun.

Namun Wildan menjawab tidak mengingat, apakah telah dibahas di legislatif atau tidak. "Saya tidak ingat itu lagi," katanya.

Sebelum kesaksian Bupati Labusel ini, Nazmah Khairani selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Labusel turut menjadi Saksi. Ia mengaku pada tahun 2012 pihaknya ada menerima dana untuk pengadaan Alkes dari APBN P 2012 dan langsung masuk ke kas daerah melalui rekening.

"Iya benar majelis, Pemkab Labusel menerima dana untuk pengadaan Alkes Labusel pada tahun 2012 dari APBN P," kata Nazmah.

Dijelaskan Nazmah, dana tersebut sudah digunakan sesuai peruntukannya untuk pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Labusel. Proyek tersebut juga sudah selesai dikerjakan sekarang.

"Dalam proyek itu, Kadis Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran," katanya.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus Alkes
 
Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD AW Sjaranie Samarinda Ditangkap di Jakarta
 
Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Tarakan Kaltara
 
Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
 
Empat Terdakwa Alkes Paluta Sumut Divonis 9 Tahun 2 Bulan
 
Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]