Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KuKar
Bupati KuKar Rita Widyasari: Porsi Daerah Disesuaikan dengan Pemberian Daerah ke Pusat
Wednesday 24 Dec 2014 03:17:02

Rita Widyasari (41), Bupati Kutai Kertanegara saat di wawancarai.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan kabupaten terkaya di Indonesia yang merupakan bagian wilayah Kalimantan Timur. Tidak heran sumbangan kabupaten Kalimantan Timur sangat kaya sumber daya alam itu juga sangat besar untuk negara. Namun, dia menyesalkan, yang kembali ke Kukar sangat sedikit. Tahun 2014 ini, Kabupaten tersebut hanya menerima Rp 5,6 triliun dan itu terbesar dalam beberapa tahun ini.

"Sedangkan daerah kami sangat luas. Jalan masih banyak dalam perbaikan. Masih ada 600 Km jalan yang rusak parah. Jalan jalan nasional kita diperbaiki, dibangun bandara, alat kesehatan diberikan. Jika kita punya saham seharusnya deviden kita sama besarnya juga kan ?" ungkap Rita Widyasari, Bupati Kukar selepas menyampaikan orasi dalam acara Malam Anugrah Bintang Emas 2014, Persembahan untuk Ibu Pertiwi di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, saat diwawancara pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa ( 22/12)

Berkaitan dengan kondisi tersebut, Rita meminta agar aspek keadilan diperhatikan oleh pemerintah pusat Republik Indonesia. Hal ini penting, apalagi sudah ada di daerahnya yang ingin bergabung ke Malaysia, karena besarnya disparitas dengan negara tetangga tersebut, ungkapnya.

"Bagi kami Indonesia segalanya. Tapi di atas segalanya adalah keadilan. Ketahanan Nasional adalah harga mati. Tapi kita harus berpikir logistik dan proposional porsinya," tandas lagi, serasa mengungkapkan obsesinya.

"Obsesinya meminta keadilan. bahwa kita kan penyumbang terbesar dalam catatan sampai hari ini 150 triliun tahun 2012. Untuk tahun ini 193 Triliun, baliknya 5,6 sekian, biasanya kisaran 3,1 hingga 3,2, " jelas Rita Widyasari (41), Bupati Kutai Kertanegara yang merupakan anak ke 2 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, yaitu Syaukani Hasan Rais.(bhc/mnd)


 
Berita Terkait KuKar
 
Proyek PLTS Desa Manamang Kanan dan Manamang Kiri Dikeluhkan Kedua Kades
 
Eksepsi Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Laptop RT Nyatakan Dakwaan JPU Kabur
 
Kadisdukcapil Kukar Roni Sumarna Didakwa Korupsi Proyek Laptop RT Kukar Rp 676 Juta
 
Abun: Uang Rp 6 Milyar Itu Bisnis Jual Beli Emas, Bukan Suap ke Bupati Kukar
 
KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Jadi Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]