Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi Nikel
Bupati Kolaka Seharusnya Jadi Teladan, Wajib Datang Penuhi Panggilan Kejagung
Thursday 20 Dec 2012 14:02:45

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM- Tersangka Bupati Kolaka yang telah 2 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung RI (Kejagung), beralasan belum bisa hadir karena padatnya agenda kerja pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat yang telah terjadwalkan. Melalui surat bernomor 187/2753/2012 ia memberitahukan alasannya tersebut.

Dalam permasalahan ini, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding berpendapat “Saya kira kita lihat alasan-alasan mangkirnya yang bersangkutan. Artinya ketiika ia dipanggil secara patuh dan sesuai dengan norma-norma hukum, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu dengan tidak memiliki alasan hukum yang kuat, maka institusi penegak hukum punya kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa,” kata Sarifuddin saat dihubungi pewarta beritahukum.com, Kamis (20/12).

Tersangka yang menjual nikel kadar rendah sebanyak 222.000 WMT milik Pemkab Kolaka kepada PT Kolaka Mining International dengan harga 10 dolar AS per MT. Kemudian Nikel tersebut oleh PT KMI dijual kembali ke beberapa perusahaan di China dengan kisaran harga 37 dolar AS sampai dengan 60 dolar AS. Dari kasus ini Bupati Buhari Matta telah lama ditetapkan Kejagung sebagai tersangka, yakni sejak bulan Juli 2011.

Dari dasar hukum yang kuat, jelas seorang pemimpin harus menjadi teladan, yang tidak hanya pada saat ia dalam posisi menggembirakan. Permasalahan hukum yang sering mengemuka ini menurut Zainal Arifin Mochtar dari Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan, “Bagi saya sebenarnya seorang Bupati seharusnya memberikan contoh, silahkan lihat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang kepatuhan hukum, bahwa seorang pejabat Negara atau pegawai negeri yang mengetahui tindak pidana korupsi dan diminta keterangannya dia wajib datang. Harusnya dia datang,” ujar Zainal. (bhc/mdb).


 
Berita Terkait Korupsi Nikel
 
• Negara Rugi Rp 24 Miliar, Mantan Bupati Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
 
• Kasus Dilimpahkan, Bupati Kolaka Segera Diadili
 
• Kasus Korupsi Bupati Buhari Matta Masuk Tahap Penuntutan
 
• Berkas Tersangka Bupati Buhari Matta Masuk Tahap 1
 
• Dicecar Puluhan Pertanyaan, Tersangka Buhari Matta Belum Ditahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]