Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Bupati Gorut Warning Penggunaan Anggaran
Monday 07 Jan 2013 21:07:48

Bupati Gorut, Indra Yasin saat menyerahkan DPA, Senin (7/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Bupati Gorut, Indra Yasin MH, resmi menyerahkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Tahun 2013 kepada seluruh pimpinan SKPD yang berlangsung di aula Gerbang Emas, Senin (7/1). Sebelum diserahkan, Indra Yasin menyampaikan komitmennya di tahun 2013 akan mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, transparan dan berorientasi pada hasil. Karena itu, bukan hanya menandatangani fakta Integritas akan tetapi juga seluruh pimpinan SKPD wajib untuk mendatanganani kontrak kerja sebagai dasar tolak ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dan evaluasi akuntabel kinerja sampai di akhir tahun.

"Secara resmi saya serahkan DPA sebagai dasar untuk membuat perencanaan pada tahun 2013. Saya berharap dalam pelaksanaan program harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan mencegah pada pelanggaran hukum. Saya juga meminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk membuat kebijakan yang tujuannya jelas serta keputusan yang diambil harus akurat, tepat sasaran dan mampu dipertanggung jawabkan," tegas Bupati.

Bupati mewanti-wanti agar penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran anggaran yang dapat merugikan negara dan tentunya akan berujung pada proses hukum.

“Saya ingatkan kepada teman-teman agar dapat menggunakan anggaran tepat sasaran dan menghindari adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," warning Indra Yasin dihadapan seluruh aparatnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]