Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Bupati Gorut Warning Kades Terlibat Politik Praktis
Monday 11 Feb 2013 20:53:32

Pidato Bupati Gorut, Indra Yasin MH di depan masyarakat Gorontalo.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Tahun ini merupakan tahun politik bagi Provinsi Gorontalo, terutama di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara. Dan tidak bisa dipungkiri, PNS atau aparat pemerintah sangat rawan dengan isu politik jelang pemilukada. Untuk itu, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin MH mewanti-wanti para jajarannya, termasuk kepada Kepala Desa.

“Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintah desa, maka seorang Kepala Desa (Kades) dilarang masuk dalam kepengurusan partai. Dan bila ada yang ingin masuk pada kepengurusan partai politik atau ingin maju pada pemilihan legislatif tahun 2014 mendatang, maka saya minta agar Kepala Desa harus melalui ketentuan yang berlaku yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri dari Kepala Desa kepada pemerintah daerah," jelas Indra, Sabtu (9/2).

Menurut Bupati, larangan kepala desa untuk masuk dalam kepengurusan partai seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang memiliki tujuan yang baik dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Karena Kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan, harus memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat dan harus mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang dipimpinnya," tandasnya.

Namun sebaliknya lanjut Indra, jika Kepala Desa sudah masuk dalam kepengurusan partai politik, maka independensi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat kurang efektif. Pelayanan maksimal hanya difokuskan kepada masyarakat yang searah atau sekonsep dengan Kepala Desa itu sendiri, sedangkan yang berbeda pandangan politik akan dibiarkan dan ini akan menimbulkan persoalan-persoalan ditingkat desa.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]