Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Bupati Gorut Warning Aparat Desa Dalam Penyaluran Bantuan
Tuesday 19 Mar 2013 11:24:36

Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, MH.((Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - BeritaHUKUM - Aparat desa hingga Kecamatan dan tenaga penyuluh mendapat warning dari Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, MH terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat.

“Agar bantuan tepat sasaran maka saya minta adanya pengawasan dari pemerintah desa, kecamatan dan tenaga lapangan dalam hal ini penyuluh. Terutama bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu seperti bidang pertanian, perikanan, peternakan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lainnya," tegas Indra, pada sosialisasi subsidi tingkat kabupaten, Senin (18/3).

Ditegaskannya, jangan justru aparat yang ikut-ikutan bermain sehingga masyarakat yang mestinya mendapatkan bantuan justru tidak dapat sementara masyarakat yang mampu mendapatkan bantuan, dan ini diharapkan tidak terjadi karena akan menimbulkan kecemberuan dan gesekan ditengah-tengah masyarakat.

Indra juga meminta agar bantuan dari pemerintah untuk dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. “Tolong dijelaskan bantuan bibit mulai tahun ini sudah tidak gratis lagi seperti pada tahun-tahun lalu.

Akan tetapi sudah dilakukan secara subsidi dan ini bukan kebijakan pemerintah daerah akan tetapi merupakan kebijakan pemerintah pusat. Dengan harapan agar petani tidak hanya selalu mengharapkan bantuan dari pemerintah akan tetapi perlu ada peningkatan dan kemandirian," jelasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]