Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Bupati Gorut Suntik Modal 3 Bumdes
Thursday 20 Dec 2012 23:39:18

Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin MH saat mengukuhkan 3 pengurus Bumdes.(Foto: Ist)
GORONTALO UTARA, Berita HUKUM - 3 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Gorontalo Utara yakni, Desa Bubobalango Kecamatan Sumalata Timur, Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula, dan Desa Omuto Kecamatan Biau, masing-masing mendapatkan bantuan modal sebesar 10 juta yang diserahkan langsung Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin MH, Selasa (18/12).

Indra Yasin mengharapkan Bumdes tersebut dapat berkembang dan mandiri. "Uang sebesar Rp. 10 juta ini diberikan kepada pengurus sebagai modal awal untuk dikelolah sebaik-baiknya dengan harapan Bumdes dapat berkembang dan menjadi usaha desa yang mandiri dan mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati, Indra Yasin, MH yang saat itu juga mengukuhkan para pengurus 3 Bumdes tersebut.

Pengurus Bumdes kata Bupati, dapat mengelolah modal dengan sistem simpan pinjam atau juga dapat dikelola dalam bidang lainnya yang dianggap dapat memberikan keuntungan bagi pengurus. Bantuan dalam bentuk hibah ini katanya, diberikan kepada desa yang sudah terbentuk pengurus Bumdesnya.

“Ditahun 2013 ini, kita mengalokasikan dana untuk bantuan pengurus Bumdes setiap kecamatan 1 desa sebagai pilot projek atau percontohan. Dan mudah-mudahan seluruh Bumdes ini mampu meningkat dan dikembangkan sehingga seluruh desa dapat membentuk Bumdes dan Pemerintah daerah siap memberikan bantuan secara bertahap,” tegas Indra.

Bupati juga mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dapat menanamkan modalnya di Bumdes serta dapat memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan Bumdes.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]