Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Bupati Gorut Kritik Pemprov Gorontalo
Monday 11 Feb 2013 10:37:30

Kepala Desa se-Gorut, saat berfoto bersama Bupati Indra Yasin MH, kamis (7/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Sinkronisasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota pada era otonomi daerah saat ini belum berjalan dengan maksimal. Program yang dilaksanakan kadang tidak sejalan, bahkan tumpang tindih, contohnya di Provinsi Gorontalo.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menilai sejumlah program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi tidak dikoordinasikan. Sejumlah dinas di Provinsi dalam melaksanakan kegiatan berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kerjasama dengan Pemprov Gorontalo. kegiatan tersebut diantaranya, program pembangunan Rumah Layak Huni (Mahyani), program listrik gratis, pemberian bantuan peternakan dan sejumlah program lainnya. Parahnya lagi dalam melakukan pendataan ataupun penentuan yang mendapatkan sejumlah bantuan terindikasi dilakukan oleh organisasi kemasyarakat atau partai politik tertentu dan bantuan yang disalurkan tersebut juga lebih condong mengatasnamakan bantuan pribadi padahal sumbernya dari APBN.

Untuk itu, Bupati Gorut berupaya dengan menyurati Gubernur Gorontalo yang isinya menanyakan berapa alokasi Mahyani di Gorontalo Utara dan sasarannya diperuntukkan kepada siapa. "Begitu juga pemberian bantuan listrik gratis harus jelas berapa alokasi untuk Gorontalo Utara dan siapa-siapa yang menerima. Ini penting disampaikan mengingat program-program ini merupakan program yang dibiayai oleh APBN," tegas Indra Yasin MH, Kamis (7/1) lalu.

Bupati menegaskan, program pemerintah Provinsi dan program Kabupaten memiliki tujuan yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi perlu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan etika pemerintahan yang ada. Indra mengaku senang menerima bantuan, akan tetapi harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. "Jangan dilakukan penyerobotan yang dapat membingungkan masyarakat. Apalagi bila program tersebut sedang diprogramkan oleh pemerintah daerah, maka dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih," ujarnya.

Terkait kondisi ini, Indra mengharapkan kepada seluruh kepala desa untuk ikut terlibat langsung dalam mengawasi dan menjalankan program pemerintahan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat

“Kalau bantuan tersebut diperoleh dari anggaran APBN atau APBD, maka harus disampaikan kepada masyarakat bahwa ini merupakan program pemerintah. Jangan mengatakan bantuan ini merupakan bantuan pribadi. Begitu juga prosedur penyalurannya, bila bantuan berasal dari anggaran pemerintah, maka penyaluran dan pendataannya tidak berasal dari Partai Politik," jelas Indra.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]