Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Bupati Gorut Kembangkan Potensi Perikanan Gentuma Raya
Friday 25 Jan 2013 20:45:47

Bupati Gorut, Indra Yasin MH saat memberi sambutan di hadapan masyrakat Gentuma Raya, Rabu (23/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM – Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin MH bertekad mengembangkan potensi perikanan di Kecamatan Gentuma Raya dengan menyiapkan anggaran dan program yang langsung kepada para nelayan.

“Di tahun 2013 ini anggaran yang masuk ke Kecamatan Gentuma Raya sebanyak Rp 10 miliar lebih. Salah satu anggaran yang cukup besar yaitu sebesar Rp 2,5 miliar adalah proyek pembangunan pemecah ombak di kawasan pelabuhan Gentuma Raya. Selain itu juga ditahun ini kita akan terus menambah bantuan kapal kepada nelayan serta akan membangun tempat pengasapan ikan roa," tegas Indra Yasin saat di Gentuma Raya, Rabu (23/1) kemarin.

Bupati menyampaikan bahwa potensi perikanan yang dimiliki sangat besar, sehingga pemerintah-pemerintah daerah berkewajiban menyediakan infrastruktur dan bantuan sarana prasarana pendukung perikanan.

“Mayoritas penduduk di Kabupaten Gorontalo Utara bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan. Karena itu kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah adalah pemberdayaan petani dan nelayan dengan menyediakan anggaran dan bantuan sehingga kesejahteraan para petani dan nelayan segera terwujud," tandas Bupati.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]