Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Bupati Gorut: Untuk Mencapai Suatu Tujuan Dibutuhkan Kebersamaan
Wednesday 09 Jan 2013 09:36:02

Bupati Gorontalo, Indra Yasin saat menyaksikan penandatanganan fakta integritas.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Bupati Gorontalo Utara menekankan kepada seluruh jajarannya, bahwa untuk mencapai pembangunan yang diprogramkan oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dibutuhkan harmonisasi baik antara sesama aparat, bawahan dan atasan serta harmonisasi dengan seluruh lembaga dan stake holder masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Indra Yasin MH saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2013, Senin (7/1) lalu.

"Saya ingatkan kepada seluruh pimpinan SKPD bahwa untuk mencapai suatu tujuan dibutuhkan kebersamaan dan harmonisasi antara SKPD antara bawahan dan atasan, antara sesama aparat, antara lembaga daerah dan seluruh elemen masyarakat," ujar Indra Yasin.

Ditekankan juga, dalam pelaksanaan program perlu ada sinergi masing-masing SKPD sehingga tidak terjadi tumpang tindih program serta tidak ada SKPD yang merasa lebih berhak terhadap suatu pekerjaan atau program.

"Bila tidak terjadi harmonisasi atau kebersamaan dalam menjalankan program kerja, maka akan berdampak terhadap capaian, realisasi maupun kwalitas kinerja oleh SKPD itu sendiri," pungkasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]