Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Bupati Gorut: Tanpa Guru Daerah atau Bangsa Tidak Akan Maju
Tuesday 08 Jan 2013 21:30:25

Bupati Gorut, Indra Yasin saat memberikan Bingkisan Kepada Peserta Sunatan Massal, Selasa (8/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - “Guru memiliki tugas yang berat dalam memberikan pengabdian dalam mencerdaskan anak-anak bangsa. Tanpa guru daerah atau bangsa tidak akan maju. Karena itu saya mengucapkan terima kasih terhadap guru-guru yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dalam melaksanakan proses belajar mengajar dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun tugas sosial lainnya dalam membantu masyarakat yang kurang mampu di daerah ini," tegas Bupati Indra Yasin MH, saat memberikan sambutan pada acara sunatan massal di halaman Kantor Camat Kwandang, Selasa (8/1).

Indra menekankan, agar dalam melaksanakan pembelajaran, guru tidak hanya berfokus pada peningkatan kecerdasan intelektual semata, akan tetapi guru harus memberikan pembelajaran dengan peningkatan akhlak dan pemahaman keagamaan kepada anak didik.

“Kita berharap generasi mendatang tidak hanya cerdas intelektualnya akan tetapi juga harus cerdas ahlaknya dan memiliki nilai-nilai religius yang tinggi," ujar Bupati.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]