Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Bupati Gorut: Pemda Menjamin Kebebasan Beragama
Friday 21 Dec 2012 22:58:48

Bupati Gorut, Indra Yasin, MH saat bersalaman dengan para warga dalam perayaan Natal di Desa Garapia Kecamatan Monano, Kamis (20/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO UTARA, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menjamin kepada seluruh pemeluk agama untuk melaksanakan ibadahnya sesuai kepercayaannya serta bersedia memfasilitasi dan membantu pelaksanaan dan perayaan hari raya masing-masing agama.

“Kami tidak mengenal adanya penganut agama yang minoritas, akan tetapi Pemerintah Daerah menjamin kebebasan beragam bagi pemeluknya. Pemerintah Daerah diberikan tanggung jawab untuk mengoyomi dan melindungi masyarakatnya karena itu saya sebagai pimpinan di daerah ini berkomitmen memberikan pelayanan tanpa ada perbedaan,” tegas Bupati, Indra Yasin, MH

Hal ini dikemukakannya pada perayaan Natal oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara yang digelar di Desa Garapia Kecamatan Monano, Kamis (20/12), bersama Wakil Bupati, pimpinan SKPD, serta ratusan umat kristiani.

Menurutnya, perbedaan harus dijadikan sebagai perekat dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan. Perbedaan tidak dijadikan menjadi bercerai berai yang pada akhirnya dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.

“Manusia diciptakan oleh Tuhan untuk saling cintai mencintai demi terwujudnya kehidupan yang damai. Karena itu saya berharap agar perbedaan ini kita harus jadikan kekuatan untuk bergandengan tangan dalam membangun daerah ini yang lebih maju dan sejahtera,” tegas Bupati.

Pemerintah Daerah ujar Indra, juga terus melakukan upaya dalam meningkatkan kerukunan umat beragama dengan membentuk forum kerukunan beragama dengan melibatkan tokoh-tokoh agama dan perwakilan masing-masing agama. "Sehingga bila ada gesekan yang timbul ditengah-tengah masyarakat diharapkan forum kerukunan beragama berperan menyelesaikan masalah sehingga masyarakat dapat hidup rukun dan damai," tandasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]