Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Bupati Gorut: PKL Penggerak Roda Ekonomi Masyarakat
Saturday 23 Feb 2013 10:19:37

Pidato Bupati Gorut, Indra Yasin MH di hadapan para PKL, Jum'at (22/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Pedagang Kali Lima (PKL) bagian penting atau kelompok dalam mewujudkan ketersediaan kebutuhan masyarakat.

"Kami tidak mengganggap PKL menjadi beban, akan tetapi para PKL ini merupakan ujung tombak dalam menggerakkan perekonomian masyarakat," ujar Bupati Gorut, Jumat (22/2).

Menurutnya, tanpa PKL kebutuhan masyarakat tidak akan terpenuhi dan akan terjadi ketimpangan khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok. Karena itu pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara secara bertahap melakukan program pemberdayaan kepada PKL baik memberikan bantuan langsung maupun bantuan infrastruktur dan sarana prasarana pendukung lainnya.

Bentuk kepedulian Pemda Gorut terhadap PKL, adalah akan memfasilitasi pelaksanaan Rembug PKL se–Sulawesi yang dipusatkan di Lapangan Desa Leboto Kecamatan Kwandang pada pertengahan Maret mendatang yang direncanakan akan dihadiri langsung oleh Menteri Ekonomi, Hatta Radjasa dan Menteri Koperasi Syarif Hasan.

“Sebagai bentuk kebangkitan PKL, pemerintah daerah juga akan menyalurkan bantuan kepada 2 ribu PKL di Kabupaten Gorontalo Utara serta bantuan lainnya yang berkaitan dengan peningkatan sarana prasarana PKL," tegas Bupati.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]