Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Bupati Gorut: Kepala Desa Ujung Tombak Pemerintah
Friday 08 Feb 2013 20:44:20

Pidato Bupati Gorut, Indra Yasin MH, Jum'at (8/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin MH mengatakan, Kepala Desa (Kades) merupakan ujung tombak pemerintah. Sehingga, seorang Kepala Desa harus mampu menjabarkan, melaksanakan dan peyambung kebijakan pemerintah dari pusat, provinsi maupun kebijakan pemerintah Kabupaten. Untuk itu, ia meminta seluruh kepala desa agar bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang menjadi kebijakan pemerintah.

“Saya minta kepada seluruh kepala desa agar bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Perlu saya sampaikan ini karena ada kepala desa yang menyampaikan kepada masyarakat bahwa apa yang menjadi program pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara itu tidak benar," kata Bupati, Jum'at (8/2).

Menurutnya, bila ini dilakukan oleh seluruh Kepala Desa, maka akan membingungkan masyarakat dan tentunya pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan tidak akan berjalan.

Bupati menekankan kepada seluruh Kades, agar hirarki pemerintahan dapat dijalankan. Artinya bila ada intruksi Presiden, maka Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa, kepala Dusun dan seluruh aparat pemerintah harus menjalankan. "Begitu juga bila ada program di Pemerintah Kabupaten, maka aparat dibawahnya harus disampaikan kepada masyarakat secara benar," tandasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]