Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Bupati Gorut: Bantuan Pemerintah Jangan Atas Namakan Pribadi
Thursday 07 Mar 2013 21:42:27

Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, MH.((Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - "Jangan bantuan yang dianggarkan melalui APBD lalu kemudian disampaikan itu adalah pribadi. Meskipun saya sebagai bupati akan tetapi kalau ada bantuan yang dari pemerintah daerah jangan disampaikan bantuan dari Indra Yasin secara pribadi," tegas Bupati Gorut, Indra Yasin, Kamis (7/3)

Kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, Indra juga menyampaikan penegasan yang sama agar pemerintah provinsi Gorontalo dalam menyalurkan bantuan harus disampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bantuan dari pemerintah, bukan mengklaim bahwa bantuan tersebut milik orang perorang.

Olehnya, Indra meminta kepada seluruh kepala desa dan penyuluh untuk ikut mengawasi penyaluran bantuan, termasuk penyaluran bibit baik berasal dari pemerintah kabupaten Gorontalo Utara maupun dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Saya minta kepala desa melakukan pengawasan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik dan tengah-tengah masyarakat.

Saya juga minta agar kepala desa tidak ikut-ikutan dalam mendukung penyaluran bantuan yang tidak sesuai dan tidak dikordinasikan kepada pemerintah daerah”, tegas Bupati.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]