Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Bupati Gorontalo akan Bangun Obyek Wisata Pulau Cincin
2016-10-12 08:13:06

Tampak Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo (kaos kuning) saat bertemu dengan pihak investor ko Tony.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Kawasan laut Gorontalo terkenal banyak memiliki potensi wisata kepulauan. Salah satunya adalah pulau Cincin yang kini tengah ditawarkan Bupati Nelson Pomalingo kepada para investor. Pulau Cincin yang terletak di kawasan laut Batudaa Pantai itu yang memendam keindahan tiada tara, sehingga pantas dikembangkan.

Untuk pembangunan wisata laut di Batudaa Pantai itu, Bupati Nelson Pomalingo pun menggandeng investor berpengalaman, yakni ko' Tony. Ia adalah seorang pengusaha yang bergerak di sektor wisata, sekaligus pengelola pulau Cinta di Kabupaten Boalemo, obyek wisata mendunia itu.

"Cincinnya cinta" ujar Bupati Nelson memperkenalkan potensi wisata itu, Minggu, kepada ko Tony. Saat itu Bupati berkesempatan berkunjung ke Pulau Cinta Boalemo. Menurutnya, akan ada keterpaduan nama atas pengelolaan obyek wisata Bahari itu jika ditawarkan kepada investor yang sama.

Pada pertemuan awal di Boalemo, pemantauan lokasi telah dilakukan melalui GoogleMap. Pulau yang diperkenalkan memang membentuk bulatan menyerupai cincin yang tengahnya terdapat ceruk. Keseriusan terhadap pembangunan obyek wisata itu jelas terlihat dengan tindak lanjut langsung pada, Senin (10/10) kemarin, di ruang kerja Bupati Gorontalo.

Pada kesempatan itu Bupati Nelson Pomalingo menghadirkan Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bagian Ekonomi dan Penanaman Modal, Badan Lingkungan Hidup, serta pihak Perusahaan Listrik Negara yang diharapkan turut mendukung rencana tersebut. Sementara pihak investor terlihat didampingi salah seorang perancang layout kawasan obyek wisata terbaik dari Perancis.

Ko Tomy, diruang kerja Bupati, mengatakan, pihaknya akan berupaya mendukung pengembangan potensi wilayah di daerah ini. "Kita lakukan survey ke lokasi. Saya akan membantu Bupati untuk upaya pengelolaan wisata di Kabupaten Gorontalo," ujarnya.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]