Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Gorontalo
Bupati Gorontalo Ajarkan Cara Menanam Pohon yang Benar
2016-10-30 18:33:53

Tampak Bupati Gorontalo, Prof.Dr.Ir.H.Nelson Pomalingo saat acara gerakan kambungu beresi di Desa Pilohayanga Kecamatan Telaga, Gorontalo.(Foto: Irvan)
GORONTALO, Berita HUKUM - Bupati Gorontalo, Prof. Dr. Ir. H.Nelson Pomalingo, meminta penanaman pohon harus mengikuti teknis, baik dari segi kedalaman atau pun jarak tanam.

Bupati Nelson yang juga insinyur pertanian dan ahli lingkungan itu beberapa kali menekankan pada pelaksanaan Gerakan Kambungu Beresi yang melibatkan para pejabat daerah.

Seperti halnya pada pelaksanaan Gerakan Kambungu Beresi di Desa Pilohayanga Kecamatan Telaga, Gorontalo kali ini. Teknik-teknik penanaman kembali ditekankan Bupati, karena menginginkan upaya menghijaukan lingkungan di Kabupaten Gorontalo benar-benar menuai hasil.

"Gerakan menanam harus benar. Jangan hanya menanam tanpa tekniknya. Tanaman pohon dalam gerakan ini harus dirawat, jika gagal berarti kita hanya melakukan seremoni belaka tanpa ada hasil," ujar Bupati Nelson, Minggu (30/10).

Dukungan besar terhadap gerakan Kambungu Beresi pun nampaknya diberikan Pemda Kabupaten Gorontalo. Terbukti, unsur SKPD dilibatkan demi mensukseskan kegiatan itu. Bahkan dalam pelaksanaannya Bupati Nelson kini mengarahkan jenis pohon pelindung yang ditanam harus pohon yang menghasilkan bagi masyarakat.(rls/bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]