Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Empat Lawang
Bupati Empat Lawang Mendadak Muncul di KPK
Tuesday 04 Feb 2014 15:23:15

Ilustrasi, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali kesekian kalinya memeriksa saksi kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Akil Mochtar terus dilakukan oleh KPK, dengan memanggil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni.

Sebelumnya KPK, telah memeriksa orang nomor satu di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Bengkulu ini. Budi Antoni tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Namun ia tidak lama menjalani pemeriksaan kurang lebih 1 jam. Ia mengaku hanya mengambil berkas yang sebelumnya disita KPK saat dilakukan penggeledahan di kediamannya pada bula Desember lalu.

"Hanya pengembalian berkas. KPK donk (yang kembalikan), masa saya yang mengembaliin," ujar Budi, Selasa (4/2).

Menurut pengakuannya bahwa berkas yang di maksud ada juga mengaku Berkas yang dikembalikan, berupa coret-coretan terkait pemenangannya dalam Pilkada di Empat Lawang.

"Di pilkada ya coret-coretan begitu aja," ujarnya.

Namun, selebihnya ia membantah saat ditanya mengenai pemberian uang Rp 750 juta kepada Akil, terkait suap pemenangan dirinya dalam Pilkada Empat Lawang yang ditangani oleh MK.

"Gak ada itu, gak ada," katanya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun uang itu diberikan diposko pemenanganya. KPK juga sempat melakukan penggeledahan ditempat tersebut.

Dalam perkara ini, Budi dan istrinya, Suzana Budi Antoni diketahui telah dicekal oleh KPK. Sama halnya dengan Budi, KPK juga sudah terlebih dahulu sudah memanggil Wali Kota Palembang Tomi Harto. Ia juga mengaku hanya mengambil berkas dari penggeledahan KPK.

Sementara Akil Mochtar sendiri selain bermain suap dalam Pilkada Lebak dan Gunung Mas, Akil juga diduga banyak bermain ditempat-tempat lain seperti di Pilkada Palembang, Empat Lawang, Maluku, Sulawesi, Bali dan terakhir Jawa Timur.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Empat Lawang
 
Sengketa Pilkada Empat Lawang, KPK Tahan Bupati dan Istri
 
Bupati Empat Lawang Mendadak Muncul di KPK
 
Ajudan Bupati Empat Lawang Over Akting
 
KPK Ada Jejak-Jejak Tersangka Akil Mochtar di Empat Lawang
 
Demo Bupati Empat Lawang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]