Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Islam
Bupati Cek Mad Kecewa Jama'ah yang Hadir Pengajian TASTAFI Sedikit
2018-03-10 13:04:41

Tampak suasana saat Pengajian TASTAFI) di komplek Mesjid, Jum'at malam (10/3).(Foto: BH /sul)
ACEH, Berita HUKUM - Pemuda Mesjid Agung Baiturrahiim Lhoksukon, Aceh Utara menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad dan Pengajian Tasauf, Tauhid dan Fiqih (TASTAFI) di komplek Mesjid, Jum'at malam (10/3).

Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib, Kapolres AKBP Untung Sengaji, Muspika Lhoksukon turut hadir dalam acara itu.

Pada kesempatan itu, Bupati yang menjabat dua periode ini mengaku kecewa dengan sedikitnya jama'ah yang hadir.

"Padahal saya datang jauh-jauh dari Lhokseumawe, tapi kenapa yang datang ke pengajian ini sedikit," ucap Bupati yang akrab disapa Cek Mad.

Bersamaan dengan ini, Cek Mad sangat mengapresiasi pemuda Baiturrahiim yang telah membuat pengajian ini. Kedepannya, dia berharap pengajian ini dapat digalakkan hingga ke gampong-gampong.

Sementara itu, panitia pengajian Tastafi Waled Landeng Tgk Zulfadli menyampaikan terimakasih kepada unsur Muspida, tokoh agama, masyarakat dan pemuda yang ikut berpartisipasi menyukseskan pengajian Tastafi ini. Menurutnya, tanpa dukungan dari mereka acara ini tidak bisa berjalan dengan lancar.

Waled mengatakan, Tastafi sudah terbentuk di 15 kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara. Bahkan katanya, sudah terbentuk di luar daerah seperti di Medan-Sumut, Padang, dan bahkan sampai ke luar negeri yaitu di Malaysia dan Norwegia.

Pengajian Tastafi diisi dengan sesi tanya jawab yang menghadirkan tiga pemateri yaitu, Pimpinan Dayah Darul Huda Lueng Angen, Langkahan, H. Muhammad Ja'far (Pemateri Ilmu Tasauf), Pimpinan Dayah Babussalam, Matangkuli, Waled H. Sirajuddin (Pemateri Ilmu Tauhid) dan Pimpinan Dayah Madinatut Diniyah Nurussalam, Syamtalira Bayu, Abi Zainuddin (Ilmu Fiqh). (bh/sul)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]