Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sengketa Tanah
Bupati Bogor Perpanjang Lahan HGU PT Hevea Indonesia, Petani Penggarap Diintimidasi
Sunday 21 Apr 2013 16:46:28

Lahan HGU PT Hevea Indonesia.(Foto: Ist)
BOGOR, Berita HUKUM - Lahan HGU PT Hevea Indonesia yang didapatkan melalui SK Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 29/HGU/DA/88 untuk PT Hevea Indonesia (PT Hevindo) seluas 1200 hektar yang tersebar di tiga Desa Nanggung, Desa Cisarua, dan Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun luas areal HGU PT Hevea Indonesia berkurang menjadi 500 hektar dan semakin berkurang ketika tanah tersebut diserahkan kepada desa sebanyak 20 hektar/desa dengan alasan untuk tanah Pemerintah Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Saat ini Informasi yang berhasil dihimpun warga, bahwa luas lahan HGU PT Hevindo saat ini hanya sisa 310 hektar yang tersebar di Desa Cisarua, Desa Curug Bitung dan Desa Nanggung.

Situasi yang berkembang sejak tahun 1993 hingga 2013, justru PT Hevindo tidak pernah mengelola lahan HGU alias lahan ditelantarkan. Kondisi itulah yang kemudian memanfaatkan oleh warga di tiga desa yang kebanyakan profesinya sebagai petani penggarap. Disamping itu upaya-upaya warga dalam membangun fasilitas umum dan sosial juga dilakukan beriringan pada waktu itu.

Tidak kurang dari 500 Kepala Keluarga petani penggarap yang memanfaatkan lahan terlantar di Desa Curug Bitung dan Desa Cisarua menjadi kebun rakyat yang cukup produktif dan memilki nilai ekonomis yang tinggi, sehingga secara otomatis kehidupan warga tiga desa cukup sejahtera.

Berdasarkan keterangan Haji Ipit (Ketua Petani setempat) mengatakan, "melihat keberhasilan dan terdongkraknya perekonomian rakyat di tiga desa ini, maka pihak perusahaan tepatnya pada awal (17/4) mulai melakukan intimidasi dan pengerusakan kebun-kebun warga dengan menggunakan para Jawara (Preman) yang turut didukung oleh Pemerintah dan dibiarkan oleh pihak kepolisian setempat yang menyatakan bahwa lahan itu merupakan status quo," ujarnya.

Ditambahkan Haji Ipit, akibatnya kami para petani penggarap sangat tertekan oleh tindakan-tindakan teror terhadap rakyat, sehingga kerugian ekonomi, perlindungan yang harusnya kami dapat semakin terampas akibat tindakan perusahaan yang mengklaim kembali lahan garapan kami.

"Berbagai upaya mengatasi kondisi lapangan sejak tahun 2011 untuk memastikan kedudukan hak kelola lahan kepada petani penggarap dan menanyakan posisi HGU PT Hevindo yang secara riil telah ditelantarkan, selalu kami sampaikan kepada pihak pemerintahan terkait dan aparat penegak hukum, justru responnya adalah tidak menggubris laporan warga," tambah H Ipit.

Justru yang kami dapat adalah surat Bupati Bogor Nomor 525/476-Distanhut/2011 Tentang “Persetujuan Diversifikasi Tanaman Pada Perkebunan Nanggung” dan Surat Nomor 593.4/477-Dstanhut/2011 tentang “Pertimbangan teknis untuk persyaratan perpanjangan masa berlaku HGU PT Hevea Indonesia”.

Dengan terbitnya dua surat Bupati Bogor diatas dan tidak digubrisnya laporan warga, kami pandang adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan pemerintah untuk meminggirkan akses dan asset rakyat atas lahan yang produktif.

Oleh karena itu kami menyatakan sikap untuk menolak:

1. Perpanjangan Lahan HGU PT Hevea Indonesia.
2. Dua Surat Bupati Nomor: 593.4/477-Dstanhut/2011 dan Nomor 593.4/477-Dstanhut/2011 serta berikan Tanah untuk petani penggarap dan hentikan kriminalisasi kepada petani penggarap di 3 Desa.(rls/kpa/bhc/put)


 
Berita Terkait Sengketa Tanah
 
Masalah Pinang Babaris yang Dibangun Hotel Ibis & Mercuri Terus Dipersoalkan Sindoro
 
Penjualan Tanah di Cagar Budaya GPIB Immanuel Dipertanyakan
 
Redistribusi Lahan Eks PT Tratak Harus Segera Dilaksanakan
 
Melawan Kriminalisasi di Tanah Rampasan PTPN
 
Bupati Bogor Perpanjang Lahan HGU PT Hevea Indonesia, Petani Penggarap Diintimidasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]