Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Bupati Bogor Penuhi Panggilan KPK
Thursday 13 Dec 2012 14:18:32

Bupati Bogor, Rachmat Yasin.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Bogor, Rachmat Yasin hadir memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 13:06 WIB, untuk melengkapi berkas tersangka Dedi Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen Hambalang.

Rahmad Yasin datang menggunakan mobil Kijang Innova, dengan batik warna hijau. Rachmat mengungkapkan kepada wartawan bahwa, saya sebagai kepala daerah tidak mendapat tekanan, hanya desakan, berbeda itu, sepanjang sesuai dengan prosedur melalui mekanisme yang ada saya sebagai pejabat yang secara administratif, menyerahkan Site Plan, ungkap Rachmat.

Itu pun sudah melalui penelitian dan tahapan lainnya."Menurut saya sebagai Bupati, saya tidak ada melanggar apa pun, dari kebijakan dan dasar aturan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tentang perizinan untuk membangun Sekolah Olahraga Nasional tidak disertai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Untuk itu, BPK berpendapat bahwa Rachmat diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan.

Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Sementara itu, Rachmat mengaku didesak untuk menandatangani rencana pembangunan tersebut. Dirinya juga membantah menerima uang pelicin untuk memuluskan perizinan Hambalang. Menurut dia, persetujuan izin lokasi ditandatangani Bupati terdahulu. Selain itu, proyek Hambalang sudah dimulai sebelum terbit IMB. Dia mengaku sempat bertemu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam.

Rahcmad mengatakan kepada para wartawan, "saya akan menjelaskan hal ini, tapi nanti setelah pemeriksaan dari penyidik KPK selesai," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]