Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Bupati Bogor Hanya Diperiksa 1 Jam Soal Hambalang
Monday 29 Apr 2013 11:47:00

Rahmat Yasin, Bupati Bogor diperiksa KPK soal kasus Hambalang, Senin (29/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rahmat Yasin, Bupati Bogor akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/4) sebagai saksi kasus Hambalang. Namun, Rahmat hanya diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik KPK.

Rahmat yang pada pemanggilan, Rabu (17/4) lalu absen karena sedang menjalankan Ibadah Umroh, ia tiba di gedung KPK sekitar 09:30 WIB. Ia terlihat mengenakan batik hijau, menaiki mobil plat F 88 RY. "Hari ini saya dipanggil masalah Hambalang," katanya saat hadir di kantor KPK Kuningan, Jakarta, Senin (29/4) sebelum memasuki gedung KPK.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga disangkutkan dalam kasus ijin lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) hanya keluar dari gedung KPK sekitar pukul 10:30 WIB. Itu artinya, ia hanya diperiksa sekitar satu jam. "Pemeriksaan lanjutan saja,'' tambah orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Rahmat akan diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka. "Dia diperiksa untuk AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Dedi Kusdinar), dan TBM (Teuku Bagus Muhammad Noor)," kata Priharsa.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Anas Urbaningrum.(bhc/din)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
• KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
 
• Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
 
• Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
 
• KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
 
• Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]