Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Bupati Bogor Diperiksa Kasus Lahan Makam
Thursday 02 May 2013 12:47:08

Rahmat Yasin, Bupati Bogor diperiksa KPK soal kasus Hambalang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Bogor, Rahmat Yasin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/5). Dalam satu pekan ini, Politisi PPP itu sudah dua kali diperiksa KPK. Senin (29/4) lalu, ia diperiksa kasus Hambalang. Namun kali ini ia diperiksa kasus suap lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Lahan yang terletak di desa Artajaya, kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor itu, mendapat ijin dari Rahmat Yasin. Dalam kasus ini, KPK sudah menyeret Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher ke dalam tahanan.

Untuk itu, Rahmat akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher (ID). “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ID,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).

Sebelumnya, saat usai diperiksa untuk kasus Hambalang, Rachmat mengaku bahwa dirinya pernah berhubungan lewat sms dengan Iyus soal izin pengurusan lahan tersebut

Akan tetapi, ia membantah bila memberikan izin lahan itu setelah dikirimkan SMS oleh Iyus. Izin itu, kata Rachmat diberikan pihaknya setelah melakukan kajian terlebih dahulu. “Namanya Bupati menyetujui tetapi bukan setelah ada SMS (dari Ijus Djuher)," kata Rahmat kala itu.

Dia pun mengaku siap bila diperiksa oleh KPK terkait kasus itu tersebut. Selain Rachmat, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dede Rustandi selaku staf dinas tata ruang dan pertanahan dan tersangka kasus ini, Nana Supriyatna

Kasus ini berawal dari tangkap tangan Sentot Susilo (Direktur PT Garindo Perkasa) dan Nana Supriatna (pihak Garindo) bersama 2 orang pegawai Pemkab Bogor, Listo Wely S dan Usep Jumenio di Sentul.

PT Garindo Perkasa ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam. Diduga dalam pengurusan itu, PT Garindo Perkasa memberi "uang ucapan terimakasih" kepada Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Iyus Djuher.(bhc/din)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
• KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
 
• Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
 
• Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
 
• KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
 
• Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]