Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bekasi
Bupati Bekasi Didesak Tidak Bela Pengusaha
Monday 30 Jan 2012 20:05:43

Ilutrasi aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh di Bekasi (Foto: Ist)
BEKASI (BeritaHukum.com) - Sengketa buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi ,Jawa Barat, mengenai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2012, merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi Bupati Bekasi ke depan. Untuk itu, buati didesak bersikap netral dan tidak membela pengusaha.

"Saya berharap Bupati Bekasi bisa mengesampingkan urusan pribadi sekaligus jangan ada unsur politis dalam penetapan UMK. Jika bersikap propengusaha, dikhawatirkan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar lagi dari sebelumnya,” kata aktivis buruh Bekasi, Waras Wasisto di Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1)

Waras menilai, sengketa buruh dengan APINDO merupakan hal yang sepele, karena disinyalir telah terjadi miskomunikasi terutama Bupati bekasi dengan APINDO. Hal inilah yang menyebabkan pihak APINDO melakukan gugatan ke PTUN Bandung yang seharusnya bupati sebelum menetapkan UMK, baik buruh maupun APINDO dimintai pendapatnya. "Kalau hanya buruh yang dimintai pendapatnya ini tidak seimbang, sehingga merugikan satu pihak yakni APINDO." kata Waras

Mantan pengurus dewan pengupahan Kabupaten Bekasi ini, kembali mengingatkan penetapan UMK setiap tahun harus sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk itu, aksi unjuk rasa buruh besar-besaran beberapa waktu lalu jangan sampai terulang kembali, karena sudah terbukti berdampak luas dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Menyinggung jelang pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Bekasi 11 maret mendatang, Waras meminta kepada siapapun yang terpilih mampu menyelesaikan penetapan UMK. Alasannya, karena dengan terjadinya aksi unjuk rasa buruh besar-besaran merupakan ketidakcermatan Bupati Bekasi saat ini.

"Seharusnya sebelum merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi harus lebih dulu mengkaji, apakah ada pihak yang tidak setuju atau tidak dengan angka UMK tersebut. Ke depan, hal ini jangan sampai terjadi lagi," tandasnya.(eko)


 
Berita Terkait Bekasi
 
• Sikapi Video Viral Balap Liar di Kalimalang, Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota Perintahkan Ini ke Anggota
 
• Iptu Santri Dirga, Lulusan Akpol 2015 Jadi Kapolsek Pertama di Polsek Jatisampurna, Begini Tekadnya..
 
• Wali Kota Bekasi Peduli Anak Sakit Gagal Ginjal
 
• Manajer Keuangan PT Pos Divonis 4 Tahun
 
• Belum Penuhi Janji, Kantor Pemasaran PT SMP Disegel Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]