Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kaur
Bupati Anjurkan Masyarakat Tanam Padi 3 Kali Setahun
2018-10-03 08:24:07

Tampak suasana acara pembagian 252 unit mesin guna peningkatan tanam Padi di kabupaten Kaur (bh/aty).
KAUR, Berita HUKUM - Bupati Kaur Gusril Fauzi, S.Sos menganjurkan masyarakat menanam Padi sebanyak 3 kali dalam setahun, saat acara pembagian peralatan pertanian terhadap puluhan kelompok Tani di kabupaten Kaur, karena kabupaten Kaur sudah siap lakukan fasilitas pertanian untuk 3 kali musim tanam dalam setahunnya.

Bupati Kaur Gusril Fauzi, S.Sos menghimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten Kaur, pada saat acara penyerahan peralatan pertanian terhadap kelompok tani agar masyarakat memulai untuk melakukan 3 kali musim tanam dalam setahunnya, "sehingga kebutuhan pangan kabupaten Kaur terpenuhi dalam setiap tahunnya," ungkapnyai, Selasa (2/10).

Bupati Kaur juga menambakan, agar peralatan pertanian yang telah dibagikan supaya selalu dirawat, "sehingga bantuan yang dapat bertahan lama sesuai standarnya, mengingat proses mendapatkan bantuan alat pertanian ini sangat sulit," pungkas Bupati Gusril Pauzi.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Kaur, Nasrul Rahman, S.Hut menambahkan, dari pembagian alat pertanian Hentraktor, Tereser alat perontok padi, alat tanam, dan pompa air, dll. Pembagian hari ini pihak Dinas Pertanian Kaur terus mengupayakan peningkatan pertanian.

"Mulai dari uji coba bibit padi yang unggul dan terbaru, memberikan penambahan kota pupuk, dan peningkatan pelatihan bagi kelompok penerima bantuan untuk mengoprasikan mesin tersebut, dan cara perawatan mesin agar lebih baik," pungkas Nasrul Rahman.

Sedangkan, jumlah unit bantuan secara total dibagikan hari ini sejumlah 252 unit mesin,(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]