Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Bupati Aceh Utara Minta Jangan Persoalkan Hiburan Keyboard
Sunday 09 Jun 2013 22:07:35

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib saat ditanyai para wartawan, Minggu (9/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Menanggapi terkait desakan dari sejumlah aktifis dan lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Utara, untuk menghentikan aksi hiburan pementasan musik 'Keyboard' yang meresahkan masyarakat karena para biduannya berpakaian sexi dan dapat mengganggu dalam penegakan Syari'at Islam di Aceh.

Dalam hal ini, Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib mengatakan bahwa, persoalan itu pihaknya belum mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pementasan panggung hiburan yang menampilkan biduannya dengan berpakaian sexi serta dapat menimbulkan syahwat. "Kita belum terima laporan resmi dari masyarakat yang resah," kata Bupati Aceh Utara yang akrab disapa Cekmad, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (9/6).

Pun begitu saat disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemkab Aceh Utara, Cekmad enggan berkomentar banyak dan juga meminta agar persoalan seperti itu jangan dulu dipersoalkan. Sebab, Aceh Utara sekarang ini sedang fokus pada bidang pertanian dan irigasi. Sebaiknya persoalan pementasan keyboard itu jangan kita persoalkan dulu. Kecuali kalau sudah ada masyarakat yang resah dan melaporkan keyboard itu.

"Jangan dulu, jangan dulu dipersoalkanlah masalah seperti itu," pinta Bupati Aceh Utara.

Sementara Sekretaris Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah S.HI meminta kepada Bupati Aceh Utara untuk segera mengambil langkah menghentikan aksi pementasan keyboard. Sebab, dalam agama Islam dijelaskan pementasan hiburan semacam itu hukumnya haram.

"Dalam agama, keyboard memang dilarang. Maka cobalah bupati segera ambil langkah guna menghentikan aksi keyboard tersebut,” demikian Tgk Fauzan.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]