Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh Utara
Bupati Aceh Utara Intruksikan Jaga Malam Pasca Insiden Nisam
Monday 06 Apr 2015 22:11:34

Kabag Humas Setdakab Aceh Utara, Drs. Amir Hamzah diruang kerjanya pada, Senin (6/4).(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Maraknya kasus kriminal yang terjadi akhir-akhir ini seperti kasus penculikan dan penembakan terhadap dua anggota TNI Kodim 0103, membuat Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib tidak tinggal diam.

Melalui surat bernomor 300/400 perihal mengaktifkan kembali program Siskamling yang mengintruksikan seluruh Camat dan Geuchik untuk memberlakukan kegiatan jaga malam di setiap Gampong guna antisipasi berbagai macam kasus kriminal.

“Jaga malam kita berlakukan bukan hanya terkait kasus penculikan yang terjadi baru-baru ini di Nisam Antara. Tapi, jaga malam kita berlakukan juga untuk mencegah kasus kriminal lainnya seperti pencurian dan orang asing yang masuk ke Gampong tanpa lapor ke Geuchik,” jelas Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, melalui Kabag Humas Setdakab Aceh Utara, Drs. Amir Hamzah, kepada BeritaHUKUM.com, Senin (6/4).

Dikatakannya, intruksi Bupati disampaikan sehubungan dengan surat dari Kapolres Aceh Utara bernomor B/134/11/2015/ BINMAS tanggal 11 Februari 2015.

“Dari surat Kapolres disampaikan kepada Bupati bahwa untuk terciptanya kondisi Kamtibmas yang kondusif perlu peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” sebut Amir Hamzah.

Berkenaan dengan hal tersebut, terang Amir Hamzah, pihak kepolisian meminta untuk meningkatkan koordinasi pengamanan lingkungan yang melibatkan warga masyarakat dengan mengaktifkan kembali siskamling.

“Kemudian, meningkatkan peran kepala dusun untuk memantau, mendata setiap orang yang berkunjung di wilayahnya dan mengharuskan warga setempat untuk melaporkan kepada kepala dusun setiap tamunya yang menginap 1 x 24 Jam serta mengecek identitasnya,” tambahnya.

Warga Tak Perlu Takut

Sebagaimana diketahui, aparat TNI/Polri sampai saat ini masih memburu kelompok sipil bersenjata hingga menewaskan dua TNI. Menanggapi hal itu, Bupati juga meminta kepada masyarakat tidak perlu takut atau was-was dengan keberadaan aparat di wilayah Nisam Antara maupun sekitarnya yang sedang bertugas memburu pelaku penculikan dan penembakan.

“Masyarakat tak perlu takut jika tak bersalah. Pun jangan lupa untuk selalu membawa identitas (KTP,red) jika suatu saat ada petugas keamanan yang meminta untuk menunjukkan identitas. Apalagi masyarakat kita rata-rata menjalani aktifitasnya di kebun,” tandas Amir Hamzah.

Terpisah, Kepala Penerangan Korem 011 Lilawangsa Lhokseumawe, Mayor Inf Nasrun Nasution mengatakan bahwa, kawasan Nisam Antara sampai dengan hari ini masih aman kondusif. Masyarakat juga diminta tak perlu khawatir terkait hadirnya aparat di Nisam.

“Nisam Antara masih aman kondusif. Anggota kita bersama pihak kepolisian juga masih di lokasi Nisam untuk memburu pelaku pembunuhan dua orang anggota kita dari Kodim 0103. Masyarakat juga tak perlu khawatir terkait hadirnya aparat gabungan ditengah masyarakat, karena kami juga menjaga masyarakat,” katanya.(bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh Utara
 
Bupati Aceh Utara Intruksikan Jaga Malam Pasca Insiden Nisam
 
USAID Prioritas Buka Unjuk Karya di Aceh Utara
 
Sukses, Perayaan Milad ke 7 Komite Mahasiswa dan Pelajar (KOMPAK) Kutamakmur
 
Pengadilan Lhoksukon Eksekusi Rumah, Sempat Diprotes Pembeli
 
LPTQ Cempeudak Harap DPRK Baru Aceh Utara Lakukan Penataan Lembaga Semi Resmi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]