Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Bupati Aceh Kunjungi Korban Pasang Purnama
Wednesday 26 Jun 2013 12:11:46

Hasballah saat mengunjungi korban Pasang Purnama di tenda penampungan yang disediakan BPBD Aceh Timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Timur, Hasballah meninjau lansung korban pasang Purnama yang melanda Gampong Kuala Peudawa Puntong Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur. Sedikitnya 23 unit rumah warga rusak akibat hantaman ombak besar, akibat cuaca ekstrim yang melanda pantai Idi.

Dari 23 rumah, 5 diantaranya mengalami rusak berat dan terpaksa menginap di tenda darurat yang disediakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat. Keuchik Kuala Peudawa Puntong, Saifuddin saat ditemui awak media mengatakan Pemerintah Daerah segera mengantisipasi, segera membangun tanggul pemecah ombak sepanjang 3 kilometer, sepanjang pesisir Gampong Kuala Peudawa Puntong.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Gampong Kuala Peudawa Puntong yang notabenya kawasan pesisir akan tenggelam, kawasan ini setiap pasang purnama warga terus mengungsi, bahkan terkadang tengah malam harus mengangkut segala peralatan dan perabotan rumah ke rumah tetangga," ujarnya.

“Tanggul pemecah ombak sebelumnya memang ada, namun sekarang sudah rubuh, karena rancangan awal kurang sesuai dengan kebutuhan di pesisir,” terang Saifuddin, Rabu (26/6).

Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib didampingi Plt. Kabag Humas dan Protokoler Setdakab T Amran menjelaskan, pihaknya segera melakukan rehabilitasi rumah yang rusak dan permohonan ke pusat. ”Kita berupaya melakukan rehabilitasi rumah warga yang rusak secepatnya dengan menggunakan dana APBN tahun 2013. Untuk pembangunan tanggul pemecah ombak yang akan menjadi benteng dari ancaman abrasi pantai yang lebih luas, kita akan mengusulkan ke Badan Penanggulangan Bencana Negara (BPBN), pusat di Jakarta," ujar T Amran.

Bupati berkomitmen akan membangun tanggul pemecah ombak sepanjang 3 kilometer, hal ini kita nilai mendesak mengingat badan jalan juga sudah mulai amblas disejumlah titik, dan membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari. "Kita dari Pemkab Aceh Timur tidak akan tinggal diam, namun masyarakat juga harus memahami, untuk melakukan pembangunan membutuhkan waktu dan tenaga,” lanjut T Amran lagi.

3 rumah yang rusak parah milik Usman Basyah, Muhammad Faisal dan Nurdin M Daud, Ketiga Kepala Keluarga (KK) ini sudah mengungsi ke tenda yang disediakan berjarak sekitar 30 meter dari bibir pantai, dari 23 yang rusak, 10 unit Dusun Barat, 8 unit Dusun Timur dan 5 unit di Dusun Tengah, Gampong Kuala Peudawa Puntong.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
• Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
• Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
• Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
• Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]