Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Arbitrase
Buntut Qantas Mogok, Australia Paksa Gelar Sidang Arbitrase
Sunday 30 Oct 2011 20:20:35

Pesawat Qantas Airways (Foto: AFP Photo)
SIDNEY (BeritHUKUM.com) – Pemerintah Australia memerintahkan digelarnya sidang arbitrase darurat pada Minggu (30/10). Hal ini menyusul setelah Qantas Airways menghentikan semua penerbangan internasionalnya, akibat pemogokan karyawan.

Sementara Chief Executive Officer Qantas Alan Joice (CEO) Qantas Ltd, Alan Joyce menjamin maskapai itu akan kembali beroperasi, jika tiga hakim pengadilan arbitrase memerintahkan agar Qantas kembali terbang. "Dalam enam jam kami bisa menerbangkan kembali armada kami,´ujarnya merujuk sidang arbitrase, seperti dikutip dalam BBC.

Penghentian penerbangan ini dilakukan maskapai itu, sejak Sabtu (29/10) yang membuat ribuan penumpang maskapai terbesar ke-10 di dunia ini, terlantar di berbagai bandara di seluruh dunia. Pemerintah Australia dalam sidang itu, telah memaksa Qantas untuk menerbangkan pesawatnya lagi dengan alasan kepentingan nasional.

Qantas yang menerbangkan 70.000 orang penumpang sehari, mengatakan 108 pesawat tidak diterbangkan di 22 bandara di seluruh dunia. Namun, tak menjelaskan jumlah seluruh pesawat yang tidak diterbangkan. Tapi setidaknya 13.000 penumpang tercatat telah memiliki tiket menuju Australia dari seluruh dunia dalam rentang waktu 24 jam sejak penghentian penerbangan dimulai.

Meski sangat berpengaruh bagi Australia, penghentian penerbangan Qantas tak terlalu berpengaruh di Amerika Serikat (AS). Pasalnya, tiap harinya Qantas hanya menerbangkan sekitar 1.000 penumpang dari AS menuju Australia.

Masalah besar justru terjadi di bandara-bandara yang menjadi pusat tujuan tersibuk Qantas, seperti di Singapura dan Bandara Heathrow, London. Para penumpang yang sudah terlanjur memiliki tiket harus merancang ulang penerbangannya dalam 24 jam dan Qantas yang membayar penerbangan baru ke maskapai lain.

Sebelumnya, pada Sabtu (29/10) kemarin, seluruh karyawan Qantas mogok kerja. Aksi mogok itu melibatkan pekerja bagasi, teknisi dan pilot. Atas aksi ini, setidaknya Qantas menderita kerugikan 15 juta dolar AS atau sekitar Rp 141 miliar lebih dalam sepekan.

Aksi mogok karyawan ini dipicu rencana Qantas untuk merestrukturisasi manajemen demi mengurangi kerugian, khusunya berkaitan dengan penerbangan internasional. Atas dasar ini, Qantas berencana membentuk maskapai baru yang berbasis di Asia dalam lima tahun mendatang. Tapi rencana ini bakal berimbas pada pengurangan sedikitnya 1.000 karyawan.

Seperti diketahui, Qantas telah menderita kerugian sebesar 68 juta dolar AS tahun ini, akibat konflik dengan serikat karyawannya. Harga sahamnya sudah terpuruk 39% dalam tahun ini. Setiap harinya, Qantas menerbangkan 108 pesawat untuk melayani rute internasional dan domestik. Pesawat-pesawat tersebut terbang dari 22 bandara udara di seluruh dunia. Pembatalan penerbangan ini akan membebani Qantas sebesar 21 juta dolar AS per hari.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Arbitrase
 
Ahli Pemohon: Pemerintah Indonesia Belum Punya Aturan Pelaksanaan Arbitrase Internasional
 
Pemerintah: Aturan Pendaftaran Permohonan Arbitrase Internasional sesuai Tata Cara Hukum Perdata
 
Ahli: Putusan Arbitrase Jangan Mudah Dibatalkan
 
Gugatan Newmont kepada RI di Arbitrase Harus Dilawan Bela Bangsa Negara
 
Buntut Qantas Mogok, Australia Paksa Gelar Sidang Arbitrase
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]