Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime     
 
Pencucian Uang
Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
2019-12-17 03:08:26

Ilustrasi. Mendagri, Tito Karnavian.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa

"DPR khususnya Komisi II dalam hal ini tentunya akan sesegera mungkin dalam sidang nanti," kata Saan di Jakarta, Senin (16/12). "Untuk mengagendakan dengan Kemendagri untuk membahas soal dana parkir di kasino itu."

Sebelumnya, Kasus Pencucian Uang Terungkap Berdasarkan Temuan PPATK. Dari Data Yang Diperoleh PPATK, Ada Sejumlah Transaksi Kepala Daerah Senilai Rp 50 Miliar Dalam Rekening Kasino.

Saan menilai bahwa sumber masalah ada pada kunjungan kerja kepala daerah keluar negeri. Ia menyoroti Kemendagri yang menurutnya cukup mudah memberikan izin kepada kelapa daerah untuk melakukan kunjungan kerja keluar negeri.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta Kemendagri dan PPATK mengusut dan melakukan pembinaan terhadap para kepala daerah yang melakukan praktik pencucian uang di kasino luar negeri. Sebab menurutnya, hal itu tidak wajar.

"Menurut saya itu tidak wajar pertama penempatannya saja di rekening kasino sudah sesuatu yang buruk," kata Ahmad. "Artinya kalau ada orang yang menempatkan dana ke rekening seperti itu, orang yang interaksinya sudah sering dengan dunia yang seperti itu."

Sebelumnya, kasus pencucian uang di sebuah kasino luar negeri terungkap berdasarkan temuan PPATK. Dari data yang diperoleh PPATK, ada sejumlah transaksi kepala daerah senilai Rp 50 miliar dalam rekening kasino luar negeri.

Diduga, oknum kepala daerah tersebut menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di luar negeri. "Jadi menyimpan hasil kejahatan, sesuatu yang diduga hasil kejahatan ke dalam rekeningnya kasino," kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin dilansir CNN Indonesia, Senin (16/12).(wowkeren/bh/sya)


 
Berita Terkait Pencucian Uang
 
Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
 
Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
 
Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
 
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
 
Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]