Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Buni Yani
Buni Yani Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Tapi Dicegah Keluar Negeri
2016-11-25 03:52:28

Inilah 3 paragraf kalimat postingan akun facebook Buni Yani pada 6 Oktober 2016.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dirkrimsus Polda Metro Jaya setelah menetapkan Buni Yani (47) sebagai Tersangka, yang sengaja membuat dan mengunggah pada 6 Oktober di akun Facebook miliknya dugaan ujaran kebencian, menghasut dan memprovokasi umat Islam dengan menambahkan 3 paragraf kalimat postingan pada video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berdinas Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, yang diucapkan Ahok terkait kasus penistaan agama Islam surat Al Maidah ayat 51.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa, penetapan Buni Yani berdasarkan akun di Facebook miliknya menambahkan tiga alinea ujaran kebencian menghasut umat Islam.

"Konstruksi hukumnya sudah cukup memenuhi menetapkan status Buni Yani menjadi tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani diperiksa sebagai saksi," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Penetapan tersangka Buni Yani dari lima alat bukti, empat di antaranya yakni, keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk, kita bisa naikkan statusnya menjadi tersangka.

Selanjutnya, Awi menambahkan penetapan Buni Yani sebagai tersangka bukan lantaran telah mengedit video yang diunggahnya tersebut. Tapi karena menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebook-nya pada 6 Oktober 2016.

"Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memosting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga alinea di akun FB-nya ini," katanya.

Tiga alinea yang ditulis Buni Yani di FB yang dianggap Polisi menghasut:

Pertama: Penistaan Terhadap Agama? Kedua: "Bapak ibu (pemilih muslim)..... dibohongi Surat Almaidah ayat 51 ...(dan) masuk neraka (juga Bapak ibu) dibodohi". Ketiga: Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.

"Ketiga tulisan itu, sebenarnya tidak ada dalam rekaman video. Dan tiga kalimat tulisan ini sengaja dibuat oleh Buni Yani," paparnya.

Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Setelah Polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka, dengan alasan objektif dan kooperatif serta subjektif, maka Buni Yani tidak ditahan. Dan Buni Yani dicegah untuk berpergian keluar negeri selama 60 hari kedepan.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Buni Yani
 
Waket DPR Berharap Majelis Hakim Beri Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan Kasus Buni Yani
 
Di Sidang, Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Memotong Video Ahok
 
Buni Yani: Ini Balas Dendam dari Pendukung Ahok
 
Proses Hukum Berlanjut, Praperadilan Buni Yani Ditolak
 
Buni Yani Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Tapi Dicegah Keluar Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]