Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Bulog Harus Antisipasi Kebutuhan Pangan Nasional Akibat Virus Corona
2020-03-06 23:03:15

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat meninjau ketersediaan Beras Bulog di Bangka Belitung.(Foto: Nadia/mr)
PANGKAL PINANG, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan saat ini dunia tengah digegerkan oleh virus Corona, tentunya hal ini mempengaruhi ketersediaan pangan nasional. Ia berharap Bulog dapat mengantisipasi seluruh kebutuhan pokok baik secara regional maupun nasional. Diketahui, ketersediaan Beras Bulog di Bangka Belitung berjumlah 2000 ton dan diperkirakan cukup sampai 3 bulan ke depan.

Kendati demikian, Dedi mengimbau pihak Bulog harus siap dengan segala kemungkinan terjadi akibat virus Corona. "Mau tidak mau dan siap tidak siap akan menghantui sistem ketahanan pangan Indonesia, mengingat sebagian besar bahan baku dan pangan sadalah impor," ucap Dedi di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Selasa (3/3).

Dedi meminta agar Bulog menghitung berapa kebutuhan pokok rakyat Indonesia dalam setahun ke depan. Kemudian, berapa yang biasa diproduksi dalam negeri, berapa yang impor. Selanjutnya, impor itu dari negara mana, tingkat risiko impornya itu seberapa besar.

"Sehingga sudah bisa diantisipasi oleh kita ketersediaan kebutuhan pokoknya, kalau impornya misalnya digeser ke negara mana atau kemudian apa yang bisa kita tanam sekarang untuk memenuhi kebutuhan itu, dan saya pikir sudah bisa dihitung dari sekarang," papar Dedi.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, jika memang jalan keluar tetap melakukan impor maka cari impor yang sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Jika biasanya Indonesia impor dari China karena rata-rata harganya murah, maka cari negara lain yang impornya memiliki standar harga yang sama.

Kemudian, saat meninjau Gudang Pupuk Bangka di Pangkal Pinang, Dedi meminta PT Pupuk Indonesia agar mengeluarkan produk pupuk lokal yang saat ini banyak dipakai oleh para petani. Salah satu masukannya adalah dengan pemberian nama yang hampir serupa namun lebih memikat seperti 'Pupuk Berlian Biru', agar para petani akan tertarik untuk menggunakan produk lokal. (ndy/es)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]