Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Ramadhan
Bulan Ramadhan 1442 H, Polda Metro Larang Kegiatan 'Sahur On The Road'
2021-04-12 15:52:04

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kanan), dan Pejabat Utama PMJ serta Kodam Jaya/Jayakarta saat memberikan keterangan pers terkait Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2021.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah. Polisi akan menindak tegas jika ada yang melanggar dan nekad berkerumun.

"Jadi tradisi yang negatif itu kita akan larang, kita akan tindak, tidak ada yang bergerombol," papar Fadil kepada wartawan usai memimpin apel gelar pasukan 'Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2021', di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (12/4).

Selain itu, Kapolda juga melarang kegiatan balap liar selama bulan Ramadhan, yang kerab dilakukan anak muda menjelang buka puasa maupun malam hari. Fadil mengingatkan, kebut-kebutan tidak ada nilai ibadah Ramadhan-nya.

Selama Ramadhan, jajaran Polda Metro Jaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta akan terus memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Selama ibadah bulan puasa kita terus melakukan edukasi, sosialisasi agar tetap disiplin prokes," lugasnya.

"Mudah-mudahan puasa Ramadhan kita tahun ini 1442 Hijriyah di tengah situasi pandemi covid-19 tidak mengurangi kekhusukan kita, makin banyak amal ibadah yang bisa kita dapat," tambah Fadil.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya akan melakukan filterisasi di sejumlah titik langganan SOTR. Penyisiran dilakukan sejak pukul 23.00 - 05.00 WIB.

"Dari Senayan sampai Harmoni mulai malam sampai pagi kita tutup. Kita filterisasi dengan 120 personel di-backup dengan teman-teman TNI," imbuhnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Ramadhan
 
Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
 
Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
 
Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
 
HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]