Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Bulan Ramadhan, Sefty Tidak memikirkan Ada 'Bilik Asmara' di KPK
Thursday 18 Jul 2013 16:48:13

Istri Ahmad Fathanah (AF), Sefti Sanustika, saat di wawancarai dengan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Istri tersangka kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah, yakni Sefty Sanustika pernah berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar menyediakan ruangan khusus untuk melepas rindu atau yang sering disebut media dengan 'bilik asmara' di dalam rumah tahanan KPK. Namun ketika hal itu diajukan kepadanya, mendadak Sefty menjadi acuh karena dia mengaku tidak lagi memusingkannya dan lebih memilih memikirkan untuk fokus beribadah.

"Fokus ibadah,nggak mikirin itu (bilik asmara). Kan lagi bulan ramdhan puasa juga," kata Sefty saat di kantor KPK, Kamis (18/7).

Namun demikian ternyata penyanyi Dangdut itu mengakui bahwa dirinya mengaku belum pernah memberanikan diri untuk menyampaikan harapannya itu kepada pihak KPK, kemudian dia juga beranggapan sia-sia bila pihak KPK mengabulkan ruangan bilik rindu itu pada saat Ramadhan.

"Ya percuma dong, bisa ketemunya cuma siang. Kita kan puasa kalau siang," tambah Sefty.

Dari keterangan yang diperoleh, bahkan Ahmad Fathanah pernah menyatakan kepada Sefty, terkait dengan harapan yang sama dengannya kepada KPK, agar menyediakan bilik asmara kepada mereka.

"Bapak juga pernah ngomong ke saya, masalah itu. Kami kalau nanti akhirnya disediakan ya Alhamdulillah," pungkasnya.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]