Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Buku
Buku Charles Dickens dihargai Rp5,3 miliar
Sunday 24 Aug 2014 03:24:08

A Tale of Two Cities karya Charles Dickens diyakini sebagai novel terlaris sepanjang masa.(Foto: twitter)
LONDON, Berita HUKUM - Buku novel Charles Dickens, A Tale of Two Cities, yang ditandatangani Dickens dan memuat dan pesan pribadi kepada sesama penulis, George Eliot dihargai seharga £275.000 atau setara dengan Rp5,3 miliar.

Pada tulisan tertanggal Desember 1859 tersebut, tercantum tulisan "kekaguman tinggi dan rasa hormat" terhadap Eliot-- nama samaran penulis Mary Ann Evans.

Buku tersebut dilego oleh Peter Harrington dan saat ini dipamerkan di toko buku di London pusat.
Jika buku tersebut berhasil dijual dengan harga yang diminta, buku ini akan menjadi salah satu buku paling mahal Dickens yang pernah dibeli.

Menurut Peter Harrington, edisi A Tale of Two Cities adalah "karya terbaik Dickens yang pernah ada di pasar dalam satu generasi".

Karya Dickens yang paling berhasil dijual pada pelelangan diyakini dihargai US$290.500 (Rp3,4 miliar) di New York pada 2009 ketika tempat lelang Christie menjual salinan pra-publikasi A Christmas Carol.

Dickens adalah pengagum The Sad Fortunes of Reverend Amos Barton karya Eliot pada tahun 1857 dan mengungkapkan kekagumannya pada "sentuhan feminin" yang ada dalam karyanya.

Tanpa diketahui oleh Dickens, ia dan Eliot sebenarnya pernah bertemu tahun 1852, sebelum Mary Ann Evans mulai menulis di bawah nama samaran laki-lakinya.

A Tale of Two Cities diyakini sebagai novel terlaris sepanjang masa karena berhasil terjual lebih dari 200 juta eksemplar.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Buku
 
Ahmad Basarah Nilai Buku 'Catatan Merah' Karya Guntur Soekarno Penting Dibaca Generasi Milenial
 
Fahri Hamzah Luncurkan Buku 'Arah Baru Kebijakan Kesejahteraan Indonesia'
 
Kata-Kata Harus jadi Instrumen Politisi
 
Fadli Zon Luncurkan Buku 'Strengthening The Indonesian Parliamentary Diplomacy'
 
Ma'rufnomics: Pemikiran KH Ma'ruf Amin tentang Ekonomi Baru Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]