Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
SDA
Buktikan Dalil Kesalahan UU SDA, PP Muhammadiyah dkk Hadirkan Tiga Ahli
Friday 31 Jan 2014 19:47:11

Tiga ahli yang dihadirkan pemohon Irman Putra Sidin Hamid Chalid dan Salamuddin Daeng masing-masing menyampaikan keterangan keahliannya dalam Sidang Uji Materi UU Sumber Daya Air, Rabu (29/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Dedy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dalam perkara 85/PUU-XI/2013, Rabu (29/1) kemarin yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dkk sebagai Pemohon mengujikan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), dan Pasal 49 UU tersebut, seperti yang dikutip dari situs MK.

Agenda sidang kali adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon untuk membuktikan permohonannya, yaitu ahli hukum tata negara Hamid Chalid dan Irmanputra Sidin serta ahli Ekonomi Salamuddin Daeng.

Menurut Hamid Chalid, pemberian hak guna usaha pengelolaan air pada swasta menunjukkan lemahnya negara dalam mengelola sumber daya air dan dapat membahayakan publik dalam memenuhi haknya atas air untuk mempertahankan hidupnya.

Sementara Irmanputra Sidin menilai tafsir MK terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang dijadikan batu uji oleh pemohon untuk menguji sejumlah pasal dalam UU Sumber Daya Air semakin berkembang. Irman berpendapat, dalam pengujian kali ini penafsiran penguasaan negara terhadap kekayaan alam harus ditafsirkan MK sebagai pengelolaan sumber daya alam secara langsung oleh negara. Menurut Irman, UU tidak boleh membatasi penguasaan negara atas air. Pengusaan secara langsung oleh negara adalah cara yang paling konstitusional dalam konteks perkembangan saat ini untuk dipergunakan sebesar-besarnya guna kesejahteraan rakyat.

Senada dengan kedua ahli tersebut, Salamuddin Daeng mengatakan bahwa penguasaan negara terhadap air harus mutlak berada di tangan negara agar masyarakat sejahtera. Ketiga Ahli pemohon juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa UU Sumber Daya Air diterbitkan karena adanya tekanan dari Bank Dunia kepada indonesia sebagai syarat cairnya dana pinjaman kepada indonesia.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2014 untuk mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ahli yang diajukan pemerintah, serta Dewan Sumber Daya Air.(Ilham/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait SDA
 
KPK-Auriga Bedah Permasalahan Sumber Daya Alam di Sulawesi Tengah
 
Panglima TNI Ajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Kelola SDA Indonesia
 
Dewan Yakin RUU SDA Tidak Akan Dibatalkan MK
 
Manfaat Konservasi SDA Hayati Harus Dirasakan Masyarakat
 
Di Riau, KPK Dorong Pengelolaan SDA dan Energi yang Akuntabel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]