Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Bukti Tim Prabowo-Hatta Terlalu Kuat untuk Ditolak dalam Sidang MK
Tuesday 19 Aug 2014 18:09:51

Ilustrasi. Tampak 9 Orang Hakim MK saat sidang Gugatan Tim Prabowo-Hatta terkait Kecurangan Pilpres 2014.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, optimis dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahendradatta yakin MK akan mengabulkan gugatan Tim Prabowo Hatta berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 tersebut.

“Kami yakin MK akan mengabulkan gugatan kami. Bukti-bukti kami terlalu kuat untuk ditolak. Hal tersebut didasari oleh bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, keterangan saksi, dan saksi ahli yang menunjukkan bahwa telah terjadi kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis dalam pelaksanaan Pilpres kali ini.” tutur Mahendradatta.

Mahendradatta menyebutkan permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah salah satu faktor yang membuat dirinya optimis gugatan Tim Prabowo-Hatta akan dikabulkan MK.

“Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang hanya berlaku di TPS yang berada pada RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya. Namun pada kenyataannya, yang dilakukan oleh KPU bertentangan dengan Putusan MK tersebut. Bahkan pelanggaran yang dilakukan KPU terjadi secara masif di seluruh wilayah.”

Terkait dengan masalah DPK dan DPKTb, Mahendradatta mengatakan bahwa Tim Hukumnya berpegang teguh pada Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009. “Saat ini kami menunggu keteguhan Hakim MK untuk tidak melanggar Undang-undang yang telah diputuskannya sendiri. Sekarang pilihannya cuma dua, tetap menjaga Undang-Undang atau membiarkan pelanggaran yang telah terjadi. Kami yakin, hanya penyimpangan Undang-Undang yang bisa mengalahkan Tim Prabowo-Hatta dalam persidangan ini.” .(pgr/mega/aziz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]