Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Budi Mulya ke KPK, Konfirmasi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari
Tuesday 03 Dec 2013 20:24:53

Budi Mulya seusai Menjalanin Pemeriksaan di gedung KPK.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lagi-lagi Budi Mulya Menghadiri Undangan Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka masalah Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, sekitar pukul 14.00 Wib, di Rasuna Said, Jakarta selatan, Selasa (3/12).

Budi Mulya Mantan Deputi Gubernur BI, yang mengenakan baju kemeja putih lengan panjang di lapisin rompi Tahanan KPK berwarna oranye, tidak berkomentar sedikitpun pada awak media, saat seusai keluar gedung KPK, dimana para wartawan melontarkan berbagai pertanyaan padanya, dan Ia hanya langsung bergegas masuk ke mobil tahanan KPK.

Saat Jumpa Pers, Johan Budi selaku juru bicara (Jubir) KPK, menerangkan mengenai hal kehadiran Budi Mulya ke KPK, untuk Konfirmasi penambahan masa tahanan sementara KPK selama 40 hari kedepan.

"Adapun kedatangan Budi Mulya ke KPK terkait untuk konfirmasi perpanjangan penahanan sementara KPK untuk pertambahan selama 40 hari kedepan," Terang Johan, menjelaskan tentang kehadiran Budi Mulya ke KPK hari Selasa ini.

Pemberitaan sebelumnya Budi Mulya sudah ditahan KPK selama 20 hari, dan ini adalah perpanjangan tambahan untuk ke dua kalinya.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]