Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Budi Doku: Program Inovatif Perlu Payung Hukum
2017-07-09 08:51:40

Wakil Walikota Gorontalo, dr. Charles Budi Doku saat melaunching Program Pemerintah Kota Gorontalo Tancap Nikah.(Foto: BH /shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - "Program yang inovatif dan dampaknya sangat bermanfaat bagi masyarakat penting untuk terus berkelanjutan dan berkesinambungan" ujar Wakil Walikota Gorontalo, dr. Charles Budi Doku disela-sela sambutannya saat melaunching Program Tanda Aman Calon Pengantin (Tancap) Nikah" di Gorontalo pada, Sabtu (8/7).

Mengapa ini dirasa penting? Karena menurut Budi Doku, kepemimpinan setiap periodik dapat berganti, dan implikasinya kepada program-program yang telah digulirkan oleh pemimpin sebelumnya.

"Ketika Walikota berganti atau saya tidak lagi menjadi Wakil Walikota Gorontalo, program yang inovatif dan sudah baik pelaksanaanya bisa saja tidak lagi dilaksanakan," ujarnya.

Sehingga lanjut Wawali, program seperti 'Tancap Nikah' perlu ada payung hukum seperti perwako atau Perda agar konsinten berjalan dan berkelanjutan.

"Saat ini angka anak cacat di Indonesia mencapai 2,9 juta dan di kita angkanya mencapai 1,59. dengan adanya program inovatif ini, saya berharap ini bisa terus berkesinambungan demi anak cucu kita," ujar Budi Doku.

Seperti program Tancap Nikah ini tambah Wawali, adalah program yang luar biasa dan pertama diindonesia, perlu di buatkan payung hukum, olehnya budi doku meminta hal tersebut kepada Pak Sekda dan Kepala Dinas Kesehatan, agar di kemudian hari tidak bermasalah.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]