Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
SDA
Buat RPP SDA, Pemerintah Harus Libatkan Masyarakat
Wednesday 03 Jun 2015 03:27:09

Ilustrasi. Buat RPP SDA, Pemerintah Harus Libatkan Libatkan Masyarakat (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Peraturan Pemerintah soal Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP SDA), berpotensi digugat ke Mahkamah Agung (MA), jika dalam penerapannya ada sesuatu yang menyimpang.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Profesor Suteki menilai, pembuatan rancangan itu sudah salah karena tidak melibatkan masyarakat.

"Rancangan itu hanya pengusaha saja. Ini artinya ada kesan pemerintah masih berat untuk melepas peran swasta disini," ujar Suteki di Jakarta, Selasa (2/6).

Pria yang pernah menjadi saksi ahli soal judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan terhadap undang-undang air ini, berpendapat sejauh ini RPP ini memang masih berkesan tidak pro rakyat.

"Masih rawan digugat, karena hanya melibatkan segelintir orang. Saya tidak tahu sejauh ini, apakah pemerintah masih mampu mengendalikan soal air ini atau memang sudah kalah dari swasta, dan bisa digugat ke MA jika bertentangan dengan konstitusi," sambungnya.

Menurutnya, RPP yang ada tidak liar karena dasarnya masih ada yaitu mengacu pada Undang-Undang Tahun 1974 karena Undang-Undang 7 Tahun 2004 sudah dibatalkan MK.

"Jika tidak ada, masih bisa dikaitkan dengan pasal-pasal sejenis yang ada. Ini hanya untuk mengisi kekosongan hukum saja," tegasnya.

Suteki menyarankan pemerintah agar membuat matang RPP yang ada sebelum diluncurkan menjadi PP dengan melibatkan masyarakat secara luas, LSM air,dan seluruh stakeholder yang ada.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama Unika Soegijaparana Semarang, Benny D Setianto mengatakan, bahwa RPP awalnya hanya untuk mengisi celah hukum akibat dari putusan MK.

"Jika menunggu pembuatan undang-undang baru masih terlalu lama. RPP itu untuk menyesuaikan dengan putusan MK yang kembali kepada UU No 11 Tahun 1974. Namun, di lain hal saya setuju dengan draft RPP yang mengedepankan aspek sosial, dan kemandirian, di mana asing tidak lagi punya celah untuk bisa masuk mengelola air nasional," tegas Benny yang juga pengajar Fakultas Hukum.

Sedangkan Direktur Direktur Amrta Institute dan Peneliti Sumber Daya Air, Nila Ardhianie menegaskan, bahwa publik harus dilibatkan dalam pembuatan RPP.

"Dari berbagai stakeholder, mulai dari pertanian, pengelolaan wadah-wadah air, air tanah dan lain sebagainya harus didengarkan permasalahannya masing-masing, agar dapat menjawab permasalahan air di Indonesia," ujar Nila.(Ari/okezone/bh/sya)


 
Berita Terkait SDA
 
KPK-Auriga Bedah Permasalahan Sumber Daya Alam di Sulawesi Tengah
 
Panglima TNI Ajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Kelola SDA Indonesia
 
Dewan Yakin RUU SDA Tidak Akan Dibatalkan MK
 
Manfaat Konservasi SDA Hayati Harus Dirasakan Masyarakat
 
Di Riau, KPK Dorong Pengelolaan SDA dan Energi yang Akuntabel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]