Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Brimob Polda Kaltim Tangkap 5 Tersangka Pengedar Sabu - Sabu
Saturday 08 Sep 2012 15:03:57

Ke lima orang tersangka pengedar Narkoba, Iwan Dale, Muktar alias Aktar, Rizal, Yunus dan Farid Akbar di giring masuk ke mobil untuk di serahkan ke Polresta Samarinda (Foto: BeitaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Resintel Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (6/9), menangkap 5 tersangka jaringan pengedar barang haram janis sabu - sabu di kota tepian Samarinda Kaltim. Dengan barang bukti uang tunai Rp 57 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"Kelima tersangka di tangkap di 5 tempat yang berbeda, Rizal (35) dengan barang bukti sabu - sabu seberat 4 gram, Iwan Dale (26) dengan barang bukti sabu - sabu seberat 2,75 gram dan ineks 25 butir, Muktar alias Aktar dengan 1 poket 0,3 gram, Farid Akbar (35) dengan barang bukti 5,6 gram serta Yunus alias Unu (28) warga PM Noor belakang Perumahan Pondok Surya Indah", jelas Sujatmiko.

Penangkapan para tersangka dari 5 tempat yang berbeda, ujar Kanit Resintel Brimob Polda Kaltim Aipda Sujatmiko Kepada BeritaHUKUM.com Jumat (7/9) di Markas Brombob Samarinda Seberang. menurut Jatmiko, "penangkapan ke lima tersangka berawal dari patroli rutin yang di lakukan anggotanya pada Rabu (6/9) siang dan ketika itu ada laporan bahwa di jl. Bung Tomo sekitar Perumahan Samarinda Seberang, sekitar pukul 13.00 Wita anggota pun langsung menuju ke tempat informasi warga dan di dapati Rizal (35) yang diduga hendak melakukan transaksi karena di kantong Rizal didapati uang Rp 6.450.000", ujar Kanit Resintel Brimob.

"Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Rizal, di ketahui bahwa sekitar pukul 21.00 malam akan ada yang mengantar barang haram tersebut ke rumah tersangka Farid Akbar di jl. PM Noor, dari tempat Farid Akbar didapati 5,6 gram sabu dan uang tunai Rp 2.139.000. Walau Farid Akbar sempat melakukan perlawanan namun dapat juga dilumpuhkan", paparnya.

Setelah dilumpuhkan Farid Akbar mengaku bahwa, "barang tersebut berasal dari Yunus alias unu warga jl. PM.Noor, petugas langsung mengejar dan menangkap Iwan alis Dalle (32). setelah di lakukan pencarian, didapatilah sabu seberat 3,77 gram serta 25 butir inex dengan uang tunai sebesar Rp 57.348.000. Kemudian ditangkap juga Muktar alias Aktar (29) yang berada di sebelah rumah Iwan, dirumahnya didapati juga 0,3 gram sabu serta uang tunai sebesar Rp 1.600.000", jelas Sujatmiko.

Pantauan media ini, di Markas Brimob Polda Kaltim ke 5 tersangka yang sudah di borgol di bagian ibu jarinya dengan di kawal anggota Brimob, kemudian digiring masuk ke dalam 3 mobil untuk di antar ke Polres Samarinda yang terletak di jl. Bhayangkara. Kanit Resintel Brimob Sujatmiko mengatakan, "barang bukti dari kelima tersangka berikut, yaitu sabu dan inex serta uang tunai puluhan juta rupiah hari ini Jumat (8/9), akan diserahkan kepada Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan", tegas Sujatmiko.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]