Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Breaking News': Pilpres 2014 Cacat Hukum, Prabowo-Hatta Tidak Mengundurkan Diri dari Pencalonan
Wednesday 23 Jul 2014 01:33:35

Ilustrasi. Flyer Capres-Cawapres Republik Indonesia tahun 2014 pasangan Prabowo-Hatta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mencermati perkembangan situasi politik nasional seiring dengan pernyataan sikap Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang proses rekapitulasi Pemilu Presiden 2014, dengan ini kami memberi penjelasan sebagai berikut :

1. Proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan KPU bermasalah, tidak demokratis dan banyak penyimpangan maupun kecurangan. Kami telah menempuh jalan yang ada, termasuk melaporkan ke KPU dan Bawaslu agar masalah-masalah kecurangan yang terjadi di sejumlah daerah, dapat diselesaikan terlebih dahulu. Namun, pihak KPU tak menggubris tuntutan yang merupakan hak konstitusional kami, sehingga Pilpres ini tidak sesuai dengan azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas dan akuntabilitas.

2. Capres-cawapres Prabowo-Hatta menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung. Perlu kami tegaskan, bahwa Prabowo-Hatta tidak mengundurkan diri dari pencalonan, namun menarik diri dari proses penetapan rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU. Selanjutnya, kami meminta kepada Saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta yang mengikuti rekapitulasi di KPU tidak melanjutkan proses tersebut.

3. Capres-Cawapres Prabowo-Hatta akan melakukan langkah-langkah hukum dan langkah-langkah politik yang diperlukan. Tim Pembela Merah Putih Prabowo-Hatta akan melanjutkan perjuangan membela demokrasi dengan menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi, DKPP, adapun kasus yang ada indikasi pidana dilaporkan kepada Kepolisian, selanjutnya langkah politik melalui DPR RI dan lembaga-lembaga terkait.

4. Kepada para pendukung Prabowo-hatta, kami himbau untuk tetap tenang. Kita akan berjuang membela Kebenaran dan Demokrasi kita tetap dalam koridor Konstitusi Republik Indonesia. Demikian Siaran Pers yang diterima di Jakarta yang ditandatanganii Fadli Zon, Sekertaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Rabu (23/7).(pgr/mega/aziz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]